Dua Pengedar Narkoba di Bilah Hulu Diamankan Polisi, 16,64 Gram Sabu Jadi Barbut

Foto : Giat Press Release Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polres Labuhanbatu, Polda Sumut kembali meringkus 2 orang pria terduga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Kedua tersangka adalah NH alias Nrimo (38) dan W alias Wili (25), yang merupakan warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu. Hal itu di katakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya, Senin (6/6/2022).

Diterangkan nya, penangkapan terhadap kedua yakni NH dan W  terjadi pada Sabtu malam, 4 Juni 2022 yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 Narkoba IPDA Sujiwo S Priyono.

"Penangkapan diawali dari tersangka NH dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,23 gram. NH diamankan saat sedang menunggu pembeli di lokasi pinggir jalan di Desa Kampung Dalam, Bilah Hulu," Ungkap Kapolres.

Kepada petugas, sambung Kapolres, NH mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya bernama W alias Wili.

"Setelah berhasil mengamankan tersangka NH, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka W, tersangka W sendiri berhasil diamankan saat berada di kediamannya dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 15,41 gram," Rinci Kapolres.

Selain barang bukti Sabu, dari tersangka W alias Wili, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Unit Timbangan Elektric dan 1 Unit HP, Imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, terhadap ke 2 tersangka dijerat melanggar pasal 114, Sub pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel