Pemotongan Dana PIP, BRI KCP Pangkalan Brandan Bantah Tidak Ada Pemotongan

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar lebih baik yang diberikan kepada peserta didik. Minggu (26/06/2022)

Namun selama perjalanannya, pendataan dan penyaluran bantuan tunai pelajar ini bagai benang kusut dan tidak transparan, sehingga dimanfaatkan oknum-oknum tertentu guna mencari keuntungan pribadi.

Tak jarang ditemui, dana penerima PIP di potong secara sepihak oleh guru maupun operator sekolah dengan alasan sumbangan sukarela dalam kepengurusan PIP, baik tingkat SD, SMP maupun tingkat SMA yang tentunya ini sangat memberatkan orang tua ataupun wali murid.

Seperti yang diungkap beberapa orang tua siswa di Kecamatan Sei Lepan dan Babalan, Kabupaten Langkat, pemotongan dilakukan pihak sekolah sebesar Rp 50.000.

"Bulan kemaren anak saya mau tamat SMP, menerima bantuan PIP sebesar Rp 375.000, dan dipotong langsung oleh pihak guru Rp 50.000, katanya biasa untuk sumbangan dalam kepengurusan," ucap Lis (48) yang tak ingin menyebutkan nama sekolahnya.

Senada, Nur (48) warga Babalan mengatakan, "Betul bang dipotong Rp 50.000, kalau tidak dikasih takutnya anak kita dipersulit dan tidak dibantu lagi untuk mendapatkan PIP," ujarnya.

Pemotongan ini hampir rata ditemui diseluruh sekolah yang melakukan pencairan dana PIP secara kolektif oleh pihak sekolah, bahkan beredar isu jika pemotongan yang dilakukan sepersekian persen diserahkan kepada pihak bansos dan CS atau teller bank tempat dana PIP dicairkan.

Sementara itu, Rohim selaku pihak Outsourcing yang diperbantukan dalam kepengurusan bansos di BRI Pangkalan Brandan, saat dikonfirmasi Senin (20/06/2022) lalu di BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangkalan Brandan, Jalan Thamrin, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat mengatakan.

Masa pandemi Covid-19, pencairan PIP dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah atas persetujuan bersama dan diketahui oleh kepala sekolah bersangkutan, nanti pencairan PIP akan dikembalikan ke individual penerima PIP.

"Masalah pemotongan dana PIP terhadap siswa itu  diluar kewenangan kami, itu tanggung jawab sekolah," ucapnya.

Disinggung isu tentang adanya bagian sepersekian persen yang diberikan ke pihak bansos dan CS serta teller Bank dari potongan Rp 50.000, dirinya membantah tidak ada bagian itu, "Tidak ada yang disetor kepada saya bang, itu hanya isu", jawabnya membantah.

Dilain pihak, Roy Manik selaku Supervisor BRI KCP Pangkalan Brandan kepada Dikonews7.com mengatakan, pihak BRI KCP Pangkalan Brandan hanya sebagai penyalur, tidak ada pemotongan yang dilakukan pihak Bank.

"Jika ada pemotongan dan komisi dalam penyaluran dana PIP untuk petugas bansos, CS maupun teller bank, kita akan mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bersangkutan, selama ini kita bekerja sesuai prosedur," ucap Roy Manik.

Diketahui dana PIP yang disalurkan pemerintah untuk jenjang pendidikan:
-SD/MI/Paket A sebesar Rp 225.000,- /semester (Rp 450.000,-/Tahun)
-SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 375.000,-/Semester (Rp Rp 750.000,-/Tahun)
-SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan sebesar Rp 500.00,-/Semester (Rp 1.000.000,-/Tahun). 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel