Dua Tersangka dan 14 Paket Sabu Siap Edar di Amankan Sat Res Narkoba Polres Langkat

Foto : Tersangka pelaku narkoba beserta barang bukti.

DikoNews7 -

Gerak cepat dalam menyikapi laporan masyarakat tentang peredaran narkotika. Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan dua tersangka berikut 14 paket sabu siap edar berbagai ukuran.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku Zl alias Ijol (44) di Dusun VII Paluh Medan, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sabtu (25/06/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain 14 paket sabu siap edar, juga ditemukan, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop sabu dan 1 buah timbangan elektrik, serta seorang pelaku lainnya berinisial DRA (22) warga Dusun Karang Sari, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Ada dua pelaku yang diamankan berikut  14 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 12.87 gram yang ditemukan dimeja dalam kamar rumah pelaku, dan pelaku mengakui itu sebagai pemiliknya," ucap Iptu Joko Sumpeno.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan, Dimana pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel