Brantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Residivis Kasus Sabu

Foto : Giat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Kembali terlibat peredaran narkotika, residivis narkoba jenis sabu berinisial BH alias Beny, warga Desa Pasir Tuntungan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut kembali diringkus pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. 

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 26,8 gram narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi dalam keterangan persnya pada Kamis (14/7/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka BH alias Beny terjadi dirumah tersangka pada 12 Juli 2022, di Dusun Kampung Baru, Desa Pasir Tuntungan, Labusel. 

"Tersangka BH alias Beny merupakan residivis kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman penjara pada bulan Januari 2022 kemarin," Jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berukuran besar dan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram, 2 Unit HP, Satu buah dompet dan Uang tunai sebesar Rp. 10,5 Juta.

"Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan bisnis penjualan narkotika jenis sabu sejak ia keluar dari penjara. BH juga mengaku hanya mengedarkan narkobanya khusus di wilayah Padang Rie Labusel dan sekitarnya," ungkap Kapolres.

Tersangka BH juga mengaku sudah 4 kali menerima kiriman paket sabu sebanyak 35 gram untuk setiap pengiriman melalui jasa angkutan bus yang dikirim oleh Iwan yang beralamat di Kota Medan.

"Terhadap tersangka BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Tutup Kapolres.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel