Kejaksaan Negeri Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari 78 Perkara

Foto : Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht).

DikoNews7 -

Pihak Kejaksaan Negeri Langkat  melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht) yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat  Rabu (13/7/2022).

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak dari 78 (tujuh puluh delapan) perkara dimusnahkan  dengan cara dibakar hingga hangus menjadi debu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Halida Rahardini SH MHum. Wakapolres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Sai Sintong Purba SH, Gery Anderson Gultom SH MH, Kasubbagbin Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun SH Kasi Intelijen Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre SH MH (Kasi Pidsus Kejari Langkat Ivan Damarawulan SH (Kasi Datun Kejari Langkat.Widya Kesumajaya SSi Apt Kepala Dinas Sumberdaya Kesehatan dan PLT Kasi BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendy Hasibuan SH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Kejari Langkat yang dimusnahkan sebanyak 78 perkara tersebut.

"Perkara yang kita musnahkan diantaranya  terdiri dari perkara narkotika, yakni ganja : 1.950 gram, sabu : 233,3 gram.12 perkara Oharda. 6 perkara Kamtibum, 2 perkara cukai  yang menyangkut (1.200) bungkus rokok merk Luffman," ujar Mei Abeto.

 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendy Hasibuan.,S.H, menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut.

"Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat.

Dari pantauan wartawan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel