Miliki 5 Paket Sabu, Warga Kampung Nangka di Ringkus Polisi

Foto : Pelaku DS.

DikoNews7 -

Polsek Stabat Polres Langkat, berhasil menangkap seorang warga karena kedapatan memiliki 5 paket sabu siap edar. Pelaku DS (40) warga Dusun VIII Kampung Nangka, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dirinya ditangkap Jumat (01/07/2022) siang, saat berjalan keluar dari belakang toko serba 35.000 dan akan menaiki sepeda motor Honda Vario BK 3638 PB di Jalan KHZ. Arifin. Stabat.

Saat ditangkap, dari dalam jok motor ditemukan sebuah jaket yang mana dari saku sebelah kanan, ditemukan 5 plastik klip diduga berisi sabu, serta satu 1 buah skop sabu dan plastik klip kosong.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK, melalui Humas Polres Iptu Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dimana dari pelaku disita barang bukti 5 plastik klip diduga berisi sabu, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," ucap Iptu Joko Sumpeno.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Stabat dan secepatnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, dimana pelaku di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel