Miliki Paket Sabu, 2 Warga Desa Paluh Manis Gebang Ditangkap Polisi

Foto : Sat Res Narkoba Polres Langkat tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika.

DikoNews7 -

Brantas Narkoba, kembali Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti beberapa paket sabu siap edar.

Pelaku DL (28) dan FA (17) keduanya warga Jalan Perjuangan, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, ditangkap disalah satu rumah pelaku, Kamis (21/07/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku ditangkap atas informasi warga yang resah dengan tingkah kedua pelaku yang kerap mengedarkan sabu disekitar lokasi, dari penangkapan ini ditemukan barang bukti satu dompet warna putih yang didalamnya berisi:

- 6 (Enam) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.46 Gram
- 5 (Lima) bungkus plastik bening kosong
- 2 (Dua) buah sekop sabu dari pipet plastik serta  uang tunai sebesar Rp 30.000,-

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Humas Polres AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, 6 bungkus diduga berisi sabu turut diamankan sebagai barang bukti dan itu diakui pelaku miliknya," ucap Joko Sumpeno.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel