Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pelaku Cabul di Labura

Foto : Tersangka AH diamankan Polisi.

DikoNews7 -

Cabuli 3 orang anak dibawah umur, seorang pria berinisial Ah (41), warga Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di ringkus oleh petugas Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tersangka AH diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di kediamannya pada 12 Juli 2022.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2022) menerangkan, ketiga bocah perempuan yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut adalah  A (5), S (9), dan R (7) yang masing – masing bertempat tinggal di Dusun IV, Desa Si Dua-Dua, Kualuh Selatan, Labura.

Dijelaskan Kapolres, dari laporan yang diterima, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan tersangka pada Maret 2022 terhadap korban berinisial A, dengan cara meraba-raba bagian terlarang milik sang bocah. Sedangkan untuk korban lainnya yakni S dan R, lanjut Kapolres, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada bulan Juni yang lalu.

"Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku meraba bagian terlarang korban serta memeluk dan mencium korban," Ucapnya Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, perlakuan bejat tersangka terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping Kepala Desa  langsung melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan di tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu.

"Terhadap korban, saat ini masih dalam pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memberikan rasa aman kepada korban serta memulihkan pisikologis korban," Papar Kapolres, mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel