Kembali Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Grebek Kampung Narkoba

Foto : Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ringkus 2 Tsk tindak pidana narkoba.

DikoNews7 -

Kembali, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 2 TSK tindak pidana narkoba dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di dua Lokasi berbeda, Rabu (13/7/2022).

Lokasi yang menjadi sasaran penggrebekan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan antara lain Komplek Uka Lorong Gereja Kelurahan Terjun dan Jalan Pulau Sinabang Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH., pada saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing – masing PM (36) diamankan dari Komplek Uka dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.

“Untuk TSK PM tidak ada ditemukan barang bukti narkotika padanya namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba.” Ungkap Wakapolres.

“Sementara untuk TSK FH ditemukan batang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi shabu dengan berat 9,92 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp. 550.000,- dan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong” ucapnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang SH, Wakapolres menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.

“Perlu kami jelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.” jelas Kompol Sukarman. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel