Tim Gabungan Satpol PP Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Menyalahi Aturan
Foto : Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban
papan reklame.
DikoNews7 -
Tim gabungan Satpol PP Kota Medan terus melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan, Selasa (26/7).
Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Salah satunya di jalan HM Yamin SH, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur tepatnya didepan kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.
Dipimpin Kasatpol PP Kota
Medan diwakili Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga
Aruan, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPPRD, Dinas Kebersihan
dan Pertamanan , Dinas Perhubungan dan Kecamatan Medan Timur ini
menurunkan dan membongkar papan reklame yang bermasalah tersebut.
Awalnya
Tim Gabungan dengan menggunakan tangga menurunkan reklame yang
terpasang di papan reklame. Kemudian dengan memakai alat las, tim
gabungan memotong satu persatu besi kerangka papan reklame. Dengan penuh
kehati-hatian petugas menurunkan besi tersebut.
Kabid Penegak
Peraturan Perundang undangan Daerah, Toga Aruan, mengungkapkan bahwa
Satpol PP bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia penertiban
reklame setiap hari. Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin,
Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi
aturan.
"Penertiban dan pembongkaran papan reklame yang
bermasalah ini dilakukan guna menegakkan peraturan yang sudah
ditetapkan oleh Pemerintah Kota," Jelasnya.
Kepada pihak
advertising, Toga Aruan berharap kedepannya ketika melakukan pemasangan
reklame agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Pemko Medan.
"Mari kita ikuti aturan yang telah
ditetapkan guna menjadikan kota Medan yang lebih indah dan tertata rapi
sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution," sebutnya. (*)