Golkar Kesalkan Pernyataan Edy di Langkat Terkait Proyek Rp 2,7 Triliun

Foto : Partai Golkar Sumut.

DikoNews7 -

Partai Golkar Sumut menyesalkan pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi yang menuding Partai Golkar tidak mendukung pembangunan yang dilakukan Pemprov Sumut terkait proyek infrastruktur Rp 2,7 triliun.

Kekesalan ini disampaikan Sekretaris Partai Golkar Sumut, Dato’ Ilhamsyah di dampingi Wakil Ketua Korbid Kepartaian, Zulchairi Pahlwan, Fraksi Golkar DPRD Sumut, Dante Ginting, Ade Surahman Sinuraya dan Victor Silaen saat menggelar konferensi pers di Kantor Golkar Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (15/8).

Hadir juga dalam kesempatan itu seluruh hasta karya Partai Golkar mulai dari KPPG, AMPG, AMPI, Pengajian Al Hidayah, SOKSI, MKGR, MDI, Kosgoro, Satker Ulama dan HWK.

“Tujuan kami mengundang kawan-kawan kesini pertama, kami menyesalkan pernyataan Gubsu yang seolah-olah menuding Partai Golkar tidak mendukung pembangunan di Sumut. Kita mengkritik bukan berarti tidak mendukung,” ujarnya.

Tudingan Edy itu disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (10/8).

“Saya menyayangkan pernyataan Gubsu itu. Sangat tidak pantas disampaikan di depan masyarakat Langkat. Kalau pun Partai Golkar mengkritik, bukan berarti tidak mendukung. Golkar hanya ingin memastikan pembangunan di Sumut berjalan baik dan sesuai peraturan yang ada,” tukasnya.

Dengan pernyataan Edy tersebut, maka ia seolah-olah membuat kesan bahwa Partai Golkar berseberangan dengan Pemprov Sumut. Padahal Golkar merupakan bagian dari partai pengusung Edy Rahmayadi.

Menambahkannya, Edi Sinuraya mengatakan bahwa Golkar mengkritik proyek tersebut karena mengingat masa jabatan Gubsu Edy Rahmayadi yang berakhir tahun 2023. Sedangkan proyek multi years atau tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

Kemudian kegiatan tahun jamak menurut Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pekerjaan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran. 

“Kalau lokasi pekerjaan berada di 25 kabupaten/kota, itu namanya bukan kegiatan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran,” ucapnya.

Sayangnya, Pemprovsu bersikukuh melanjutkan pelelangan meski cenderung melanggar peraturan yang ada. Alasannya, sudah berkonsultasi dengan KPK dan institusi lainnya. 

Kemudian, dalam dokumen lelang tercantum persyaratan bahwa adanya progres pekerjaan hingga 67 persen sampai akhir tahun 2022.

“Persyaratan ini tentunya membuat banyak peserta lelang angkat tangan untuk ikut. Mengingat persyaratan tersebut tidak akan terpenuhi, apalagi ada persyaratan jaminan ketersediaan keuangann sebesar Rp 1,48 triliun oleh rekanan,” paparnya.

Untuk itu pihaknya mendorong Gubsu untuk fokus saja pada tugas pengelolaan pemerintahan yang saat ini masih banyak pekerjaan rumah. 

Diketahui memang ada sejumlah hal yang perlu percepatan kerja dari Gubsu seperti pelantikan Sekdaprovsu, Walikota Pematangsiantar dan Walikota Tanjungbalai belum juga dilakukan. Padahal SK Mendagri sudah diterima Gubsu.

Kemudian pengisian jabatan eselon 2 belum juga tuntas, karena masih banyak yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini praktis, karena sejak menjabat Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah pada September 2018, atau 4 tahun, kabinet pemerintahannya tidak pernah lengkap dengan pejabat defenitif.

Reporter : UP

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel