Mantan PM Najib Razak Dipenjara 12 Tahun, Kala Malaysia Tegakkan Pemberantasan Korupsi

Foto : Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambaikan tangan saat tiba di pengadilan federal di Putrajaya pada 15 Agustus 2022. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)

DikoNews7 -

Akhirnya mantan Perdana Menteri Malaysia dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi 1MDB. Ini merupakan saat yang bisa dibayangkan segelintir kecil warga Malaysia beberapa tahun yang lalu, karena elit politik negara itu tampak selalu berada di luar jangkauan hukum.

Mengutip laporan VOA Indonesia, Selasa (30/8/2022), Pengadilan Federal Malaysia mempertahankan vonis hukum dari tahun 2020 atas tuduhan korupsi terhadap Najib Razak pada 23 Agustus. 

Lalu memerintahkan laki-laki yang pernah berada di puncak kekuasaan politik Malaysia dan menjabat sebagai perdana menteri itu untuk masuk penjara guna menjalani hukuman penjara 12 tahun.

Najib berhasil menghindari penjara dengan uang jaminan selama dua tahun terakhir, serta tetap berperan sebagai anggota parlemen sementara berusaha untuk menghapus vonis hukumannya, meskipun sudah kalah dalam pengadilan banding yang pertama pada Desember.

Kata Aktivis

Bagi para aktivis antikorupsi, keputusan pengadilan tertinggi Malaysia itu untuk mempertahankan vonis terhadap Najib dan memenjarakan mantan perdana menteri itu, mempertegas kebebasan sistem judisial yang sejak lama dianggap tidak independen.

"Sampai 2018, ketika Najib kehilangan kekuasaan sebagai perdana menteri dalam pemilihan yang mengguncang seluruh negara, persepsi publik adalah kebebasan judisial di negara itu dipertanyakan, dan pasti akan ada keterlibatan cabang eksekutif dalam penegakkan hukum," kata Muhammad Mohan, ketua Transparency International Malaysia, cabang Malaysia pemantau gerakan antikorupsi global.

Menyaksikan Pengadilan Federal tetap tegas dan memerintahkan agar Najib dipenjarakan, menurut Mohan, "memberi rasa percaya kepada publik bahwa cabang judisial di negara ini independen dan tidak ada campur tangan dari pemerintah.”

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel