Melawan Saat Akan Disetubuhi, Gadis Belia Dibunuh Pamannya Sendiri
Foto : Tersangka IR.
DikoNews7 -
Menolak dan melawan saat akan disetubuhi, seorang paman berinisial IR (37) tega membunuh keponakannya sendiri yang masih gadis belia berinisial NME. Kasus pembunuhan tersebut, terjadi di sebuah gudang di Jalan Prof Hamka, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, Agus Arianto mengatakan peristiwa pembunuhan sadis itu, terjadi Senin (22/8/2022) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas kepolisian yang menerima laporan telah ditemukan mayat berjenis kelamin wanita di lokasi, langsung turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
"Kemudian, polisi melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat yang diduga mayat adalah korban pembunuhan," kata Agus, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi mengetahui pelaku pembunuhan wanita belia tersebut. Selanjutnya, petugas langsung bergerak dan mengamankan IR yang melarikan diri ke luar provinsi Sumut.
"Pelaku IR diamankan petugas pada Minggu (28/8/2022), disebuah warung nasi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau," sebut Agus.
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
"Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa sebuah gunting. Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut," jelas Agus.
Ternyata korban NME dibunuh oleh pamannya sendiri menggunakan gunting yang ditikam disekujur tubuhnya. Usai membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah.
Agus mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu, adalah pelaku hendak menyetubuhi korban. Tetapi, korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban.
"Antara korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga. Dimana, korban ini merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal," ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan dalam sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku
dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan
ancaman kurungan penjara 15 tahun," tutup Agus. (*)