Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Resmi Jadi Perda
Foto : Wabup Deli Serdang, HM Ali 
Yusuf Siregar (kiri). 
DikoNews7 -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengapresiasi Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, yang telah menyetujui 
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana dan Utilitas 
Perumahan dan Permukiman dalam sidang paripurna, Jumat (26/8/2022).
"Pemerintah
 Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten 
Deli Serdang serta berharap Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan 
Utilitas Perumahan dan Permukiman dapat diimplementasikan dengan baik di
 masa yang akan datang," kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali 
Yusuf Siregar yang hadir pada sidang paripurna tersebut. 
Ranperda tersebut, kata Wabup, bertujuan untuk 
menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan 
perumahan secara memadai dan berkualitas. 
Menjamin penyerahan 
prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat. 
Menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di 
lingkungan perumahan. 
Menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan 
utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum. 
Mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Memberikan 
kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga 
perumahan, pemerintah daerah, dan pengembang.
Dengan disetujuinya
 tujuan-tujuan yang menjadi landasan pembentukan Ranperda tersebut, 
imbuh Wabup, Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan tertib aset dan 
administrasi terkait prasarana, sarana dan utilitas perumahan, serta 
melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri 
(Permendagri) No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, 
Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sidang 
paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Persetujuan bersama Kebijakan 
Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan 
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Deli Serdang dan
 DPRD Kabupaten Deli Serdang tentang Ranperda Kabupaten Deli Serdang 
tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman menjadi
 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang. (*)