Komisi C DPRD Sumut Setuju Hibah RS Indrapura Ke Pemkab Batu Bara

Foto : Bupati Batu Bara Zahir didampingi anggota Komis C DPRD Sumut.

DikoNews7 -

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara setuju pengalihan aset rumah sakit Indrapura dari Pemprovsu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, asal sesuai peraturan yang ada.

Intinya, DPRD Sumut setuju hibah RS Indrapura, tapi harus memiliki dasar hukum agar tidak terjadi di kemudian hari.

Hal ini di sebutkan salah seorang anggota Komisi C DPRD Sumut, Wagirin Arman saat melakukan kunjungan kerja tim Komisi C DPRD Sumut yang di Pimpin Poaradda Nababan ke kabupaten Batu Bara.

Tim Komisi C DPRD Sumut di terima oleh Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. M.AP di Aula Rumah Dinas Bupati Komplek Tanjung Gading, kecamatan Sei Suka, Kamis (25/08/2022).

Bupati Batu Bara, Zahir mengapresiasi Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi C DPRD Sumut tersebut, dan mendukung kelengkapan persyaratan hibah.

“Semoga niat baik Bapak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) ini bisa terlaksana, “ ujarnya

Kunker di akhiri dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Batu Bara kepada anggota Komisi C DPRD Sumut tersebut.

Turut hadir, Perwakilan BPKAD Pemprov Sumut dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Batu Bara.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel