Sebanyak 431 WBP Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Terima Remisi Kemerdekaan

Foto : Penyerahan remisi kepada 431 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

DikoNews7 -

Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77 sekaligus memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemkumham Sumut, menyerahkan remisi kepada 431 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB P.Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwin F Simangunsong Amd,Ip.SH.MH, dengan melaksanakan upacara secara langsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. Rabu (17/08/2022).

Acara juga dirangkai dengan mendengarkan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Bapak Yasonna H. Laoly, beliau menyampaikan bahwa Pemberian Remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik dan terukur.

Dimana tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Sementara, KaRutan Kelas IIB P.Brandan Erwin F Simangunsong.Amd,Ip.SH.MH, mengatakan. Maksud dan tujuan pemberian remisi kepada Narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.

Pemberian Remisi ini atas dasar Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor SEK-UM.04.01-242 tanggal 10 Agustus 2022 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara nomor W.2-UM.04.01-22843 tanggal 12 Agustus 2022 perihal Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI & Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Sumatera Utara yang dirangkaikan dengan Upacara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Tahun 2022.

Lebih lanjut dikatakan Erwin, saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB P.Brandan mencapai 502 orang, diantaranya tahanan sebanyak 26 orang dan Narapidana sebanyak 476 orang.

Dari jumlah ini. Narapidana yang berhak di usulkan dan mendapatkan Remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 yang terkait dengan pidana umum sebanyak 431 orang, dengan rincian:

414 orang mendapat remisi pemotongan masa tahanan mulai dari 1- 4 bulan, remisi langsung bebas 14 orang dan menjalani subsider 3 orang, dengan pemotongan masa tahanan 1- 4 bulan.

Sementara terkait dengan pidana khusus sesuai PP.99 tahun 2012 sebanyak 7 orang, dengan besaran Remisi yang diberikan 1- 4 bulan potongan masa tahanan.

"Pemberian Remisi ini sudah berjalan sesuai prosedur tanpa dipungut biaya sepeserpun dari penerima Remisi, semoga ini menjadi momentum terbaik bagi WBP dalam merubah diri menjadi manusia mandiri yang lebih baik," terang Erwin F Simangunsong. Amd,Ip.SH.MH  

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel