Seorang Brimob Bentak Wartawan Saat Meliput Sidang Ferdy Sambo, Polri Minta Maaf

Foto : Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DikoNews7 -

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan para awak media saat meliput persidangan Ferdy Sambo. 

Diketahui, seorang anggota brimob membentak wartawan saat proses peliputan sidang etik Ferdy Sambo, Kamis, (25/8/2022) kemarin.

"Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan-rekan tidak nyaman," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Adapun, Dedi mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilakukan untuk mengkondisikan situasi agar tenang ketika para awak media tengah melakukan peliputan di dalam gedung TNCC Mabes Polri.

"Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan," sambungnya.

Sebelumnya, peliputan sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo sempat tegang. Seorang anggota Brimob berbaju loreng marah dan membentak wartawan dengan nada tinggi.

Momen tersebut terjadi ketika Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mempersilakan media untuk masuk ke dalam gedung TNCC guna meliput kedatangan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Media yang hendak meliput sangat banyak. Hingga memenuhi dalam gedung dan berdesakan. Salah seorang anggota Brimob berteriak kepada wartawan.

"Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib, saya tidak peduli. Di luar semua!" ucap salah seorang Brimob dengan berteriak sambil menunjuk ke arah wartawan.

Momen tersebut juga dilihat langsung oleh Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Sontak para wartawan pun langsung terdiam begitu juga dengan Dedi dan Ramadhan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri sejak Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang hingga Jumat (26/8/2022) pukul 00.33 WIB masih berlansung maraton. 

Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo. 

Pemberhentian dengan tidak hormat itu dibacakan oleh Ketua Sidang KKEP Komjen Ahmad Dofiri, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers.

Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Sebanyak 15 saksi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Informasi terakhir, majelis sidang kode etik sedang memeriksa tujuh di antaranya.

Adapun, lima orang saksi dari patsus provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.

Sementara dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

"Tujuh orang sedang diperiksa, jadi lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan Irjen Ferdy Sambo juga segera diperiksa sebagai terduga pelanggar kode etik. Namun, menunggu para saksi selesai.

"Pemeriksaan FS masih menunggu," ucap dia.

Sebelumnya, majelis kode etik telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Disebutkan, 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Sedangkan, tiga orang saksi dari patsus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel