Kelompok Nelayan Skala Kecil Terima Bantuan Sampan Bermesin

Foto : Anggota Komisi B DPRD Sumut Hadian serahkan bantuan sampan bermesin.

DikoNews7 -

Guna meningkatkan produktivitas hasil tangkapan  nelayan  tradisional di perairan Batu Bara,  Dinas  Kelautan dan  Perikanan  (DKP)  Provinsi  Sumatera Utara menyerahkan bantuan sampan  bermesin   bagi   kelompok  nelayan skala kecil  yang  berada  di  Kabupaten  Batu Bara.

Bantuan  delapan  unit  sampan  bermesin  tersebut  di serahkan langsung oleh Anggota Komisi  B  Fraksi   PKS  Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera, Ahmad Hadian untuk dua  kelompok nelayan dan di saksikan oleh  Kepala  Dinas  Kelautan dan Perikanan  Provinsi  Sumatera Utara dalam  hal ini di wakili oleh Fungsional Pengelolaan Perikanan,  Kepala  Dinas  Perikanan  dan  Peternakan kabupaten Batu Bara, Sekretaris DPD Partai Golkar kabupaten Batu Bara,  Ketua  DPC  HNSI  kabupaten Batu Bara  di wakili  Sekretaris,  Ketua DPC PKS  kecamatan  Nibung  Hangus,  acara  berlangsung di Aula Kantor Camat Nibung  Hangus,  kabupaten  Batu  Bara,  Sabtu  (24/09/2022).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera  Utara di wakili Fungsional  Pengelolaan  Perikanan  dalam kesempatan ini menyampaikan, calon penerima sudah kita verifikasi di  dinas  kabupaten  Batu Bara.

“Alhamdullillah   sampan  bermesin tersebut sudah  sampai, tapi  nanti  penyerahannya  tetap   di  laksanakan  di lokasi  bantuan   sampan   tersebut,  karena  kami  membutuhkan  dokumentasi  sebagai  pelaporan, “ ucap E. Sirait.

Ia  berharap  agar bantuan ini  benar-benar bisa di manfaatkan dan bisa memberikan tambahan pendapatan, sedangkan untuk pengelolaannya diserahkan  kepada  masing-masing  kelompok.

“Jadi ketua kelompok dan bendahara agar bersama-sama  untuk mengelola, jadi kalau sudah di manfaatkan kami harapkan jangan di pindah  tangankan,  karena  biasanya  bantuan ini tidak  berhenti  sampai  disini, “ ujarnya.

Kepada  kelompok  yang  menerima  bantuan agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik. Jangan sampai bantuan ini disia-siakan, sebut E. Sirait.

Sementara itu, Komisi B Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Hadian dalam sambutannya mengatakan, dalam catatan kami ada bantuan  hibah delapan unit  sampan  bermesin yang akan diserahkan untuk dua kelompok nelayan yaitu enam unit bantuan sampan bermesin kepada kelompok nelayan Maju Desa  Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus dan dua unit kepada Koperasi nelayan  Kecamatan  Tanjung Tiram.

Ini  adalah  bantuan yang berasal dari anggaran APBD Sumatera Utara tahun 2022, khusus bantuan untuk kelompok nelayan maju yang merupakan  aspirasi / pokok  pikiran (pokir) UHa, sapaan  akrab  Sekretaris  Fraksi  PKS  ini.

“Nelayan harus sejahtera, makanya sedikit bantuan ini dan semoga bisa menjadi tambahan modal usaha bagi para nelayan. Elok-elok digunakan, jangan  bejual atau   berpindah tangan, sebab nanti ada pemantauan dan evaluasi   dari  Dinas, “ sebutnya.

Syukurilah apa yang didapat ini sebagai nikmat dari Allah SWT. “Kalau bersyukur nanti Allah tambahi  nikmatnya,  jangan  tak  bersyukur,  nanti tak  akan  dapat  bantuan  lagi,  bebernya.

Dalam kesempatan itu, Hadian yang juga Ketua DPW PKS Sumut Bidang Tani dan Nelayan mengatakan, bahwa nelayan jangan hanya berharap pada hasil tangkapan saja, namun harus sudah mulai kreatif dan inovatif, yaitu mengolah hasil tangkapan menjadi produk yang lebih bernilai.

Contohnya, ikan yang kurang bernilai bisa dijadikan  kerupuk  ikan, bakso ikan, ikan asap dan lain-lain. Disamping itu juga anggota Komisi B DPRD Provsu Fraksi PKS  mengingatkan  agar  nelayan mematuhi Undang-Undang no 31 tahun 2009 tentang  perikanan,  khususnya  pasal  84.

Di hadapan  puluhan  orang nelayan yang hadir UHa mengingatkan jangan menangkap ikan menggunakan  alat-alat   berbahaya   Strom ikan, bom ikan, sebab itu akan membuat ikan punah. Siapa yang  melanggar  bisa  kena  sanksi  penjara  enam  bulan  dan  denda Rp. 1,2 milyar.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel