Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus, TSK Ancam Petugas Dengan Sajam

Foto : TSK ARS di periksa petugas.

DikoNews7 -

Curi handphone dan uang puluhan juta rupiah, seorang pria berinisial ARS (38 tahun), warga Jln Perisai, Lingkungan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya berhasil dibekuk Team Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.

Saat diamankan, tersangka ARS sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis belati dan pisau egrek. Agar tidak ditangkap, tersangka juga sempat mengancam untuk bunuh diri. 

Kepada awak media, Jumat (23/9), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menerangkan, peristiwa penangkapan terhadap tersangka ARS terjadi pada Selasa 20 September 2022 kemarin.

Tersangka ARS diamankan petugas lantaran terbukti melakukan aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 18 September 2022 pagi di salah satu toko handphone yang berlokasi di jalan Sirandorung, kota Rantauprapat.

Marzuki juga menjelaskan, saat akan diamankan tersangka ARS sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah belati dan pisau egrek kepada petugas. 

"Tersangka juga mengancam akan bunuh diri bila dirinya di tangkap, namun berkat bujuk rayu dan negosiasi dari petugas akhirnya tersangka mau menyerahkan diri dan berhasil diamankan tanpa ada cedera", lanjutnya. 

Diterangkan Kasat, saat melakukan aksi pencuriannya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menarik paksa pintu toko hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku berhasil mengambil 3 Unit Handphone Android dari atas meja toko, selanjutnya pelaku juga membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai senilai Rp. 37 Juta.

Usai menjalankan aksinya, sambung Kasat, pelaku langsung keluar dari dalam toko namun dipergoki oleh salah seorang pegawai toko yang saat itu akan masuk kedalaman toko. 

Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung mengancam pegawai toko menggunakan pisau egrek untuk menakut-nakuti pegawai toko agar tidak berteriak dan palaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.

Setelah mendapat laporan dari pegawainya, pemilik toko langsung membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu, atas kejadian pencarian tersebut pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp. 50 Juta.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat, dirinya langsung memerintahkan Kanit I Idik Reskrim IPDA Sarwedi Manurung untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan, dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 37.550.000,00 , 3 Unit HP, 1 Buah Pisau Egrek, 1 Bilah Belati dan Satu Unit Sepeda Motor," Terangnya. 

Dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus.

"Pelaku akan diproses dengan tiga perkara, karena sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian," Imbuh Kasat melanjutkan. 

Terhdap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 Tahun penjara.

(Indra Dharma)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel