Dikibusi Warga, Terduga BD Narkoba Labura di Bekuk Polisi

Foto : Polres Labuhanbatu gelar konferensi pers.

DikoNewa7 -

Seorang pria berinisial HA (54), terduga bandar narkoba yang di wilayah Tanjung Pasir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Tersangka diamankan pada 30 September 2022 yang lalu. Tersangka diamankan atas adanya laporan masyarakat di desa setempat yang sangat resah dengan kegiatan yang dilakukan tersangka.

Hal itu diucapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam giat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika diruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Jum'at (7/10/2022).

Dikatakan Kapolres, dari tersangka HA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 buah botol plastik minuman yang  diduga sebagai alat hisap / bong dan 1 bungkus plastik klip yang sudah dalam keadaan kosong. 

Lebih lanjut, Kapolres juga memaparkan bahwa pada hari yang sama di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Labura, petugas Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) yang mana ketiganya merupakan warga desa setempat. 

"Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng milik KUD Desa Tanjung Pasir dan saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu," Jelas Kapolres menambahkan. 

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel