Mafia Tanah Harus Diberantas Mempertahankan Aset Harga Mati Bagi PTPN 3

Foto : Lahan Hak Guna Usaha (HGU).

DikoNews7 -

Mudahnya sebagian masyarakat dipengaruhi membuka peluang bagi oknum-oknum mafia tanah untuk menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu juga terjadi di lingkungan PTPN 3, khususnya di afdeling 4 kebun Bangun. 

Dengan tameng kelompok tani, oknum mafia tanah merekrut sejumlah warga untuk menguasai lahan HGU No 1. Pada mulanya hanya sekadar bercocok tanam palawija. Namun belakangan areal tersebut dijadikan sebagai lokasi tempat tinggal, dengan berdirinya rumah-rumah permanen.

Kenyataan ini diungkapkan sejumlah warga yang sebelumnya ikut menguasai lahan HGU No.1 PTPN 3 afdeling 4 kebun Bangun, di Kelurahan Basorma dan Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. 

Namun setelah dilakukan sosialisasi oleh ihak PTPN 3 (persero) akhirnya sebagian besar dari mereka menyadari dan bersedia mengembalikan lahan yang selama ini mereka kuasai.

“Kami berterimaksih juga kepada PTPN 3 karena telah memberikan ganti rugi, sehingga kami bisa mendapatkan tempat tinggal baru di luar lahan HGU. Kami yakin dalam waktu dekat warga-warga yang lain juga akan meninggalkan areal HGU afdeling 4 ini,” ujar Mariati Situmorang yang sudah sempat tinggal di areal HGU sejak tahun 2005 lalu.

Hal senada juga diungkapkan Tina boru Sitorus. Menurutnya, memang tidak ada alasan warga untuk bertahan di lahan HGU, karena secara hukum salah, apa pun dalihnya. 

Sebab HGU kebun Bangun masih aktif hingga 2029, dan arealnya juga merupakan areal produktif untuk lahan kelapa sawit. “Makanya saya juga menjadi orang pertama yang meninggalkan areal HGU afdeling 4 ini,” katanya.

HARGA MATI

Sementara itu SEVP Business Support PTPN 3 (Persero), Tengku Rinel menyebutkan, pihaknya tidak takut dan ragu untuk segera mengambilalih tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN 3 Kebun Bangun tersebut. Apalagi lahan tersebut akan  digunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. 

“Di atas lahan tersebut nantinya juga akan dibangun jalan tol jalur kota Pematang Siantar – Parapat, Jalan Lingkar Kota Pematangsiantar. Dan yang lebih penting lagi akan dibangun investasi dengan penanaman kelapa sawit demi mendukung program Pemerintah untuk kedaulatan minyak goreng kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Karena itu mempertahankan asset HGU adalah harga mati bagi PTPN 3 secara keseluruhan.

Sementara itu Kepala Bagian Umum PTPN 3 (Persero) Christian Orchard Perangin-Angin menambahkan PTPN 3 sangat serius untuk menyelamatkan program pemerintah dan investasi negara demi kebutuhan rakyat. 

Oknum mafia tanah seperti yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya di Direktorat Kriminal Umum Poldasu, dan statusnya sudah meningkat ke tahap penyidikan.

”Kita berharap dan yakin bahwa jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Irjen. Pol Drs Panca Putra Simanjuntak M.Si akan serius dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan negara, manghalangi program jalan tol dan mengadu domba rakyat dengan negara”.

PTPN 3 merasa optimis dalam waktu dekat seluruh areal afdeling 4 di Kelurahan Basorma dan Kelurahan Gurilla bisa dibersihkan untuk langsung ditanami bibit kelapa sawit yang juga sudah dimulai sejak beberapa hari lalu. 

Apalagi saat ini disamping dukungan masyarakat luas, langkah PTPN 3 membebaskan areal HGU sekitar 91 hektar itu, juga turut didukung Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Pematang Siantar.

Menurut Kabag Umum PTPN 3 Christian Orchad Perangin_Angin, pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN 3 di atas tanah seluas  66,06 Ha berlangsung dengan kondusif. Di sisi lain PTPN masih membuka posko suguh hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kembali aset yang digarap kepada PTPN 3, sehingga tidak ada tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat.

“Kita memang tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasive, kepada warga masyarakat. Tapi kepada oknum mafia tanah yang nekad memperjualbelikan lahan HGU tersebut, kita sudah laporkan ke Polda Sumut, dan sedang dalam proses penyidikan,” tambah Christian. **

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel