Polres Pelabuhan Belawan Himbau Apotik Tidak Menjual Obat Sirup Anak Sesuai Edaran BPOM

Foto : Polres Pelabuhan Belawan beri himbauan kepada apotik di wilayah hukumnya.

DikoNews7 -

Polres Pelabuhan Belawan melalui para Bhabinkamtibmasnya menghimbau apotik yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak lagi menjual obat sirup untuk anak. Hal tersebut dilaksanakan Sabtu (22/10) sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan dan surat edaran BPOM.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, melalui Kabag Ops Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK menjelaskan, himbauan tersebut dilaksanakan merespon anjuran dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Kita sama-sama mengetahui pasca meningkatnya pasien gagal ginjal akut pada anak-anak, Dinas Kesehatan dan BPOM melarang penjualan obat sirup untuk anak-anak untuk penelitian lebih lanjut". Ucap Kabag Ops.

"Merespon hal tersebut, kami melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas menghimbau pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual lagi obat sirup anak". Tambahnya.

"Apa yang kami lakukan semata-mata untuk membantu upaya dinas kesehatan dan semoga situasi ini cepat diketahui penyebab utamanya sehingga situasi dapat kembali pulih". Tutup Kabag Ops. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel