PT NMU Medan Diduga Abaikan Hak Pekerja yang Tewas

Foto : Ilustrasi.

DikoNews7 -

Peristiwa kecelakaan kerja tidak dapat di terka-terka kapan datang dan berbentuk apa, bahkan kecelakaan kerja itu dapat berujung kematian.

Demikian yang dialami Mhd Khoir (27) warga Jalan Kampar Kecamatan Medan Belawan. Dirinya yang bekerja di lingkungan PT Pelindo Belawan itu tewas mengenaskan.

Hingga kini hak-hak pekerja yang harus diterima ahli waris tidak dipenuhi PT NMU Medan. Jum'at (07/10/2022) pukul 14.30 Wib.

Abdul (50) warga Medan Utara menjelaskan hak-hak pekerja yang tewas akibat kecelakaan kerja.

"Jika orang tewas akibat kecelakaan kerja, pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya uang 2 kali pesangon dari pekerja, harus disesuaikan dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan", ucap Abdul.

Selain itu lanjut Abdul, uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan pasal 156 ayat 3 serta uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan juga wajib ikut sertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris menerima  hak-hak pekerja yang meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Santunan yang diterima ahli waris  berupa santunan kematian Rp. 20 juta, santunan berkala Rp. 12 juta, dan uang pemakaman Rp. 10 juta", jelas Abdul.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan pekerja PT NMU Medan yang tewas di lingkungan PT Pelindo Belawan itu di duga akibat kehabisan oksigen saat menyelam. Disebutkan juga saat ditemukan, dari dalam tubuh almarhum Mhd. Khoir banyak keluar air laut.

Direktur PT NMU Medan ketika hendak dikonfirmasi terkait tewasnya Mhd. Khoir belum berhasil. Sementara pemilik lingkungan kerja PT Pelindo Belawan pilih diam. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel