Tumpahnya CPO Kelaut Belawan, Merupakan Buruknya Pelayanan di Jalur Pipanisasi

Foto : Minyak CPO (Crude Palm Oil) milik PT Pacific Palmindo Industri (PPI) tumpah ke perairan Belawan.

DikoNews7 -

Tertutupnya proses penetapan  hukum  Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, dan jajaran PT Pelindo atas kejadian tumpahnya CPO (Crude Palm Oil) milik PT Pacific Palmindo Industri (PPI) ke perairan Belawan berbuntut panjang. Pasalnya ketertutupan itu dilaporkan ke 2 Menteri. Sabtu (15/10/2022) pukul 13.00 Wib.

"Proses hukum atas tumpahnya CPO milik PT PPI yang kotori perairan Belawan itu harus terang benderang, bukan disembunyikan. Kejadian ini merupakan gambaran buruknya pelayanan kegiatan di jalur pipanisasi yang berakibat mengotori perairan Belawan", kata ketua KUB Deli Usaha Mandiri Kelurahan Pekan Labuhan (Kelompok Nelayan), Abdul (50).

Sampai sekarang ini lanjut Abdul, semua pihak terkait sepertinya masing-masing bersihkan diri (Kesyahbandaran Utama Belawan, Otoritas Pelabuhan Belawan, PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, PT Pelindo Multi Terminal, PT Prima Osrat Indonesia, dan PT PPI Medan-red).

Oleh karena itu, buruknya pelayanan jalur pipanisasi tersebut akan kita laporkan ke Menteri BUMN dan Kementerian Perhubungan Laut. Tegas Abdul.

Protes keras juga dilontarkan warga Belawan, Dedi.

Sampai mana proses hukumnya,  dan sangsi apa yang sudah diberikan oleh Syahbandar dan otoritas pelabuhan kepada pihak pemilik barang dan owner kapal dalam hal pencemaran yang ditimbulkan pada saat loading cargo tersebut.

Karena secara internasional pencegahan pencemaran di laut diatur dalam konvensi IMO MARPOL 73/78 Aturan itu juga menyebutkan penanggulangan tumpahan minyak  dilakukan secara kerja sama dengan negara lain jika pencemaran skala lbesar.

Dasar apa kapal diberangkatkan kalau proses hukumnya belum selesai", jelas Dedi menjawab wartawan.

Dalam risalah rapat Kementerian Perhubungan, PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan buang masalah ke PT. Pelindo Multi Terminal.

Selanjutnya PT. Pelindo Multi Terminal buang ke PT PPI sebagai pemilik CPO. Padahal dalam risalah rapat Kementerian Perhubungan, pihak PT PPI salahkan pihak Pelindo.

Begitu juga dengan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang sebut proses hukum tumpahnya CPO ke perairan Belawan ditangani Kesyahbandaran Utama Belawan.

Hingga kini, sekitar 14 hari  tidak ada keterangan resmi dari Kesyahbandaran Utama Belawan terkait hasil proses hukum atas tumpahnya CPO yang kotori perairan Belawan tersebut. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel