Kepolisian Sektor Hamparan Perak Diduga Tangkap Lepas Pemain Judi

Foto  : Para pemain judi beserta barang bukti.

DikoNews7 -

Kepolisian Sektor Hamparan Perak meringkus 4 orang pemain judi pada Minggu (20/11). Namun saat ini ke empat pemain judi tersebut sudah tidak tampak lagi di tahanan Polsek Hamparan Perak, Rabu 23/11/2022.

Diketahui bahwa Polsek Hamparan Perak melakukan penangkapan terhadap 4 pemain judi di  Dusun XX Blok II, Desa Paya Bakumg, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku judi yang diamankan bernama Sumardi (51) warga Dusun II Desa Klambir, Jasman Sitompul (46) warga Kota Cane, Tego (60) dan Ikhsan Wahyudi (20), keduanya merupakan warga Dusun XX Desa Paya Bakung.

Menurut keterangan Kanit Reskrin Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak pasca penangkapan mengatakan, yang dijadikan tersangka berjumlah tiga orang, untuk Ikhsan Wahyudi hanya di jadikan saksi.

"Para pelaku masih kita BAP oleh tim,  sementara sudah kita tetapkan Tiga tersangka dan satu saksi", jelas Kanit kepada awak media Minggu (20/11) pukul 18.59 Wib.

Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa dua set kartu sebagai alat judi serta uang sebesar Rp 170.000,. Selanjutnya para tersangka judi diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak dan dilakukan pemeriksaan.

Pantauan awak media DikoNews7, saat ini ketiga tersangka judi sudah tidak lagi berada di Mapolsek Hamparan Perak. Terkait hal tersebut awak media DikiNews7 melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak via WhatSapp.

"Maaf bang, itu kss 303 bis KUHP tidak dapat di tahan dan terhadap berkas perkara lanjut JPU. Tks", ujar AKP HD Simanjuntak.

Reporter : Misdi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel