Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 200 Kg Ganja Asal Aceh

Foto : Tersangka Masrijal alias Ijal.

DikoNews7 -

Penyeludupan narkoba jenis daun ganja kering asal Aceh seberat 200 Kilogram, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Minggu (6/11/2022) malam, sekitar Pukul 22.00 WIB.

Selain mengamankan barang bukti, petugas kepolisian juga mengamankan seorang pelaku berinisial M alias I (36), warga Dusun Tgk Dipanyang, Kelurahan Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyeludupan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Mobil itu dikemudikan oleh M.

"Saat dilakukan penggeledahan, didalam mobil ditemukan 6 karung goni plastik warna putih dan ketika dibuka berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 kilogram," kata Hadi, Senin (7/11).

Kepada petugas kepolisia, tersangka M mengaku disuruh seorang pria berinisial B di Aceh. Jika barang haram tersebut berhasil dikirim ke tujuan, maka M akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Namun, M baru menerima uang jalan saja, sebesar Rp 1,5 juta.

"Barang bukti  ini, mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru. Bila sudah sampai tujuan, maka B akan memberikan alamatnya dan dijanjikan upah sebesar Rp. 20 juta," ungkap Hadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

"Saat ini, penyidik masih mengembangkan jaringannya," tutup Hadi. (*)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel