Dua Pelaku Pencurian di SMPN IV Stabat Berhasil Diringkus

Foto : Pelaku pencurian di Sekolah SMP Negri IV Stabat.

DikoNews7 -

Sebulan kabur usai melakukan aksinya, dua (2) pelaku pencurian di Sekolah SMP Negri IV Stabat, Desa  Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berhasil di ringkus unit Reskrim Polsek Stabat, Polres Langkat.

Penangkapan dilakukan atas hasil penyelidikan hingga diketahui pelaku bernama MH alias RB alias Mut (31) warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dirinya ditangkap Kamis (01/12/2022), dari tangan pelaku disita barang bukti 1(satu) mesin Scaner merk Canon canscan Lide120 warna Hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU tanpa plat warna hitam yang digunakan sebagai transportasi untuk melakukan pencurian.

Dari keterangan Mut, diketahui jika aksi pencurian ini dilakukan bersama temannya MAD alias Mat Tuel (36) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Petugaspun langsung memburu keberadaan Mat Tuel dan berhasil menangkap dirinya di rumahnya.

Dari keterangan pelaku, diketahui barang hasil curian telah dijual ke salah satu barak di Tanah Seribu Binjai dan pelaku melakukan pencurian tersebut pada hari Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Stabat  guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat Polda Sumatera Utara AKBP Danu Pamungkas Totok.SH SIK melalui Humas Polres AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan yang diterima pihak Polsek Stabat dengan Nomor : LP / B / 65/ XI/ 2022/ SPKT/ Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut,tanggal 30 November 2022 atas nama pelapor Yesaya.

Dalam laporannya, pihak sekolah kehilangan 3 (tiga) unit leptop (Merk HP dan Acer i3 dan Acer 21H2), 1 (satu) unit Layar Merk LG 18”, 1(satu) unit Mesin Scaner Merk Canon canscan Lide 120 warna Hitam dan 1 (satu) buah Berangkas Besi, dengan kerugian mencapai Rp 26 juta.

Pelaku merupakan TO Operasi Sikat Toba 2022 di Wilayah Hukum Polsek Stabat. Saat ini pelaku sudah diamankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, jelas AKP Joko Sumpeno.

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel