Polda Sumut Nyatakan Aset Bos Judi Online Apin BK Capai Rp 158 Miliar

Foto : Bos judi Online Apin BK (baju merah).

DikoNews7 -

Polda Sumatera Utara menyatakan aset bos judi Online Apin BK mencapai Rp 158 Miliar terdiri dari 26 bangunan dan 23 Jetsky yang berada di Deli Serdang dan speed baot yang selama ini di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan pihaknya masih menelusuri aset lain milik Apin.

"Sebelumnya aset berupa rumah dan lainya senilai Rp 153 miliar, jadi totalnya Rp 158.680  miliar dan ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya",  jelaskan Panca pada Rabu (30/11/2022).

Menambahkan Panca, selama ini Apin BK alias Jonni menyamarkan asetnya dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi penegak hukum, bahkan saat membeli aset Apin tidak menggunakan uang cash.

"Tersangka Apin BK menyamarkan aset dengan membeli aset tidak langsung cash itulah namanya TPPU, tetapi kita bisa membuktikan bahwa aset tersebut dibeli hasil kejahatan", tambahkan Panca.

Dalam hal ini Apin BK dikenakan pasal berlapis yakni perjudian dan pencucian uang, untuk kasus perjudian Kejaksaan Tinggi Simatera Utara menyatakan kasus tersebut sudah lengkap.

Untuk kasus perjudian ada 16 tersangka yang sudah diamankan termasuk Apin BK alias Jonni,  masing masing berperan sebagai Leader dan Operator.

Untuk kasus TPPU pihak Kepolisian masih terus mengusut aliran uang hasil bisnis judi online, dalam kasus TPPU Polisi masih menetapkan Apin BK sebagai tersangka.

"Terhitung mulai hari ini penyelidik tindak pidana asal untuk judi tersangka saudara Apin dan 15 lainnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi", pungkas Kapoldasu.

Reporter : MW

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel