Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Blender Ribuan Pil Extacy

Foto : Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Labuhanbatu.

DikoNews7 -

Lengkapi prosedur hukum, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara gelar giat pemusnaan barang bukti hasil tangkapan. Dalam giat tersebut, Selasa (6/12/2022), sebanyak 7565 butir pil extacy dimusnahkan dengan cara di blender.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengatakan, pemusnahan ribuan butir pil extacy tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari dua orang tersangka yakni Uras (34) dan RSS (35) warga Kecamatan NA XI-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang berhasil diamankan pada 24 September 2022 yang lalu.

"Total bareng bukti Extacy yang berhasil disita dari kedua tersangka pada saat itu berjumlah 8195 butir, sebanyak 630 butir digunakan untuk penyisihan Labfor dan persidangan, dan 7565 butir kita musnahkan saat ini," Ungkap Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi.

"Adapun tujuannya, pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi persedur hukum agar tidak menyalahi aturan. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Sambungnya.

Pantauan di lokasi, pemusnahan ribuan butir pil extacy tersebut dilakukan dengan cara dibelender sampai hancur lalu dimasukan kedalam air mendidih yang sudah dicampur carbol.

Giat pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda antara lain, Kasi Pidum Kajari Rantauprapat, Kasi BB Kajari Rantauprapat, Kepala BNNK Labura, Bid Labfor Polda Sumut, Prodeo LBH Watch Justice Indonesia dan Perwakilan Dinkes Labuhanbatu.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel