Proyek Drainase Disperkim Langkat di Sei Bilah Amburadul, Kinerja PPK Dipertanyakan


DikoNews7 -

Cukup menjadi perhatian masyarakat dimana proyek yang seharusnya sudah selesai dikerjakan pada akhir tahun 2022 masih terus dikerjakan hingga tahun 2023, ini terlihat dalam proyek Pemugaran Peremajaan Kawasan Pemukiman Kumuh Drainase Lingkungan milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Langkat di lingkungan VII, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Padahal sesuai kontrak kerja, pembangunan dijadwalkan selama 50 hari kerja, mulai dari tanggal 4 Nopember dan harus sudah selesai pada tanggal 23 Desember 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp 181,8 juta bersumber dari P.APBD Langkat TA 2022, namun faktanya pekerjaan belum selesai dan masih terus dikerjakan.

Terlihat dilokasi, Selasa (03/01/2023), 2 (dua) orang pekerja masih melakukan pekerjaan menambal dan menutupi lubang dinding drainase dengan adukan semen, saat dikonfirmasi salah seorang pekerja mengatakan pekerjaan akan selesai dalam satu minggu kedepan.

Bukan hanya pekerjaan yang molor dari waktu yang sudah ditentukan, warga juga merasa kecewa dengan hasil dan kualitas proyek yang dikerjakan, bahkan di papan informasi juga tidak dicantumkan nama pelaksana proyek atau kontraktor pelaksana.

"Daerah ini bukan rawan banjir, jangan ini dijadikan alasan dengan buruknya hasil proyek, dari awal pengerjaan sudah kita pantau, drainase dibangun dalam kondisi parit berair, selain itu campuran semen dan pasir juga tidak seimbang sehingga tidak kokoh, semua amburadul, kita tidak tau bagaimana kinerja pengawas dalam proyek ini," ucap Anto warga sekitar.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Orang Tertindas Sumatera Utara (LSM Gapotsu) Kabupaten Langkat Jhonson Malau mengatakan. Pemerintah harus tegas melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan, agar pembangunan yang dilakukan bersumber dari keuangan negara dapat terserap dan tepat sasaran.

Dari pantauan kita dilapangan, kualitas proyek sangat buruk, kinerja PPK dalam melakukan pengawasan patut dipertanyakan, apalagi proyek ini sudah molor dan tidak sesuai dengan masa kontrak yang sudah berakhir di Tahun Anggaran 2022.

PPK harus memeriksa pekerjaan ini dan tidak membuat berita acara prestasi pekerjaan 100%, karena faktanya pekerjaan belum selesai, apabila berita acara dibuat sementara pekerjaan belum selesai ini dapat dikatakan sebagai laporan fiktif dan pemalsuan data hingga bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Sesuai pasal 4 Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan pasal 11 Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Tahun Anggaran (TA) meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

Pekerjaan tidak selesai diakibatkan kelalaian ataupun ketidakmampuan penyedia, PPK harus tegas mengambil tindakan pemutusan kontrak secara sepihak karena Wanprestasi, sehingga tidak ada addendum perpanjang kontrak dan ini sesuai dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 pasal 92 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah, ucap Jhonson Malau.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Langkat H Sujarno,S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, "Sudah kuteruskan ke PPK, ini masih masa pemeliharaan, masih tanggungjawab pihak ketiga, segera kita tindaklanjuti," ucapnya. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel