Jaspel BPJS Pegawai & Non Pegawai RSUD H. OK Arya Zulkarnain Belum di Bayar, Ini Penjelasannya


DikoNews7 -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain keluhkan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tak kunjung dibayar. 

Pasalnya, Jaspel BPJS yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan selama enam bulan sejak Agustus hingga Desember 2025  dan Januari 2026.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan, karena harus tetap menjalankan kewajiban merawat pasien meski hak mereka terabaikan. 

Informasi yang di dapat, pegawai dan non pegawai mengatakan keterlambatan pembayaran ini sangat memukul kehidupan sehari-hari. 

Kami berharap Jaspel BPJS segera dibayar. Kewajiban sudah kami jalankan, hak juga harusnya diberikan tepat waktu, cetus pegawai dan non pegawai. 

Jaspel adalah hak tambahan yang diberikan kepada pegawai dan non pegawai sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan pelayanan kepada pasien, lanjutnya. 

Jaspel dari klaim BPJS yang kemudian dibagikan sesuai proporsi. Namun, di RSUD H. OK Arya Zulkarnain, hak ini justru belum dibayar hingga enam bulan. 

Pegawai dan non pegawai mengungkapkan tetap menjalankan tugas, tanpa mengurangi pelayanan pasien. 

Akan tetapi beban hidup semakin terasa berat ketika hak yang semestinya di terima tidak jelas kapan di bayar. 

Keluhan ini semakin ramai diperbincangkan di intenal RSUD H. OK Arya Zulkarnain. Semestinya manajemen RSUD juga dituntut memberikan kepastian dan keadilan kepada pegawai dan non pegawai RSUD H. OK Arya Zulkarnain. 

Menyikapi hal tersebut, Dirut RSUD H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahyu Nugraha melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, dr. Yanza kepada media, Senin (09/02/2026) menjelaskan, untuk Jaspel pada tahun 2025 masih ada yang menjadi hutang mulai bulan Agustus hingga November. 

Yang mau dibayarkan ini semua diajukan sebagai hutang di tahun 2026. Kita menunggu hasil revisi dari Inspektorat, dinyatakan sudah oke nanti baru bisa dibayarkan sebagai hutang, sebutnya. 

Lebih lanjut, dr. Yanza mengatakan untuk jumlah bulan yang di infokan sampai enam bulan sebenarnya belum tepat, sebenarnya hutang Jaspel yang belum dibayarkan itu empat bulan mulai Agustus hingga November 2025.

Ada pun bulan 12 tahun 2025 itu merupakan bulan layanan di Desember. Nah, kalau sistem kerja BPJS itu pengajuannya di bulan depan. Jadi di Desember itu di ajukan Januari 2026.

Jadi sebenarnya tidak di kategorikan sebagai hutang Jaspel, karena memang uangnya baru masuk di 2026, terangnya. 

Ketika dicerca pertanyaan terkait jumlah keseluruhan pegawai dan non pegawai RSUD H. OK Arya Zulkarnain yang menerima Jaspel Klim BPJS tersebut, dr. Yanza menjawab mau pastinya ada di keuangan. 

"Alhamdulillah sudah hampir selesai pemeriksaan di Inspektorat, kita menunggu lembar hasil pemeriksaan Inspektorat, Insyah Allah setelah selesai pemeriksaan sudah bisa dibayarkan," ungkap dr. Yanza. 

Kami pastinya berharap bahwasanya layanan di RSUD H. OK Arya Zulkarnain bersifat vital, langsung ke pelayanan publik. 

"Dalam hal kita mengelolah anggaran itu pasti ada beberapa cara yang digunakan untuk mengelolah uang yang masuk, " ujarnya. 

Kami tetap berharap walau pun ada keterlambatan dari Jaspel jangan sampai menurunkan kinerja kita kepada masyarakat, karena di penggunaan uang negara ini pasti ada alur-alur yang harus kita ikuti oleh pemeriksaan, tukas dr. Yanza. 

Reporter : Erwin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel