Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Pencabulan


DikoNews7 -

Setelah hampir dua tahun melarikan diri ke Batam,  pelaku pencabulan Riansyah (23) akhirnya di tangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (21/1/2023).

Korban pencabulan sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Korban Bunga dicabuli pelaku pada 5 Oktober 2021 lalu, setelah itu pelaku melarikan diri ke Batam.

Riansyah di tangkap saat sedang bekerja dan dirinya mengakui perbuatanya telah menyetubui  Bunga saat sedang bermain di depan rumahnya.   

Aksi pencabulan tersebut di laporkan korban kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan, kasus ini menjadi perhatian publik dan akan menjadi Atensi buat kami sebagai penindak hukum. 

Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini dengan memproses tersangka. Ancaman hukuman kepada tersangka maksimal 15 tahun kurungan penjara, tandas Kapolres.

Reporter : Boim 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel