Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea
Jumat, 20 Januari 2023
DikoNews7 -
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Bernard Jonly Siagian, yang merupakan terpidana korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
Terpidana yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba)
 ini diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame 
Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Kamis (19/1/2023) 
siang.
Kajati
 Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa Tim 
Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian 
dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang 
-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
"Saat
 kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," 
kata Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi.
Tim
 Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar 
informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan 
berhasil mengamankan terpidana.
Kejari
 Toba telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar 
Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi 
panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung 
(MA) RI.
"Terpidana
 akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba untuk dieksekusi 
menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam 
seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak 
ada tempat yang aman bagi DPO," ujarnya.
Bernard
 Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara
 bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) 
terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, 
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar 
Rp4.457.540.000.
Sebelumnya,
 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menuntut terdakwa 
Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 
bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti 
sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar 
Rp511.767.685,20.
Selanjutnya,
 Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara 
dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP 
kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hanya
 saja upaya tersebut gagal, karena pada tanggal 5 Agustus 2021, MA 
mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (*)
