Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea


DikoNews7 -

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Bernard Jonly Siagian, yang merupakan terpidana korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.

Terpidana yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) ini diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Kamis (19/1/2023) siang.

Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.

"Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi.

Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.

Kejari Toba telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," ujarnya.

Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.

Atas putusan tersebut, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hanya saja upaya tersebut gagal, karena pada tanggal 5 Agustus 2021, MA mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel