Yus Uwais Panjaitan Diduga Selewengkan Dana Bumdes Hanna


Dikonews7 -

Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perkebunan Hanna, Yus Uwais Panjaitan diduga melakukan penyelewengan dana berkisar ratusan juta rupiah. 

Diketahui, kegiatan Bumdes Perkebunan Hanna bergerak dalam beberapa unit kegiatan di antaranya adalah Unit Layanan Keuangan BRILink, BNI, Unit Usaha Sembako, Unit Usaha Peternakan Sapi. 

Sejak 2020 Pemdes Hanna menggelontorkan anggaran dana desa masing-masing Rp. 50.000.000 untuk BRILink, dan BNI juga Rp. 50.000.000, Unit Usaha Sembako Rp. 30.000.000, sedangkan untuk peternakan sapi mendapatkan suntikan dana sebesar sekitar Rp 200.000.000 dari dua tahun anggaran 2022 dan 2021.

Anehnya, dari semua unit usaha yang dilakukan BUMDes Perkebunan Hanna tidak terlihat adanya kegiatan, dan diduga kegiatan tersebut tanpa pengawasan, sehingga kuat dugaan telah terjadi penyelewangan. 

"Pernah saya mau melakukan transaksi penarikan di salah satu unit layanan keuangan yang dikelola BUMDes, tapi pegawai di sana bilang tidak bisa melakukan transaksi dengan alasan mesinnya rusak, dan kejadian ini berulangkali terjadi terhadap masyarakat desa Hanna yang ingin melakukan transaksi baik penarikan maupun transfer," beber sumber yang tak ingin namanya disebutkan, Selasa (24/01/2023). 

Parahnya lagi, lanjut sumber, salah satu unit usaha pelayanan keuangan tersebut dilaksanakan di rumah Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Sugiono.

"Ini sangat aneh, seharusnya BPD adalah pengawas kegiatan yang menyangkut Keuangan Desa, Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa, tapi kok di rumahnya ada kegiatan yang dijalankan BUMDes," cetus Sumber. 

"Kuat dugaan kami, Kepala Desa, Direktur BUMDes dan Ketua BPD sudah kongkalikong dalam penggelapan seluruh aset BUMDes," kata Sumber. 

Untuk menelusuri, kebenaran informasi, wartawan mencoba mengkonfirmasi Yus Uwais Direktur BUMDes Hanna, Dikatakannya saat ini mesin untuk layanan keuangan sedang rusak dan pihaknya lagi pengurusan mobile link ke pihak Bank. 

Ketika ditanya mengapa tidak mengganti pengelola usaha sembako, yang menurut informasi masyarakat sudah hampir setahun tutup, "Pengelola unit sembako melahirkan, makanya sudah 3 bulan tutup, dan seluruh dagangannya telah habis," kata Direktur Bumdes. 

Ketika ditanya kemana modal dan keuntungan Unit Usaha Sembako, Direktur terkesan buang badan dengan mengatakan seluruh modal dan keuntungan dipegang oleh pengelola. 

Hal ini sangat membingungkan, mengingat Direktur BUMDes adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan unit Usaha yang dikelola BUMDes, Dalam petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDes dengan memahami BAB X PP 11 Tahun 2021 mengenai pertanggungjawaban BUMDes. 

Bab ini mengatur kewajiban pengurus BUMDes dan pelaksana operasional menyusun laporan keuangan BUMDes semesteran dan tahunan. Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDes dengan memahami BAB X PP 11 Tahun 2021 mengenai pertanggungjawaban BUMDes. 

Bab ini mengatur kewajiban pengurus BUMDes dan pelaksana operasional menyusun laporan keuangan BUMDes semesteran dan tahunan, Ketika Direktur mengatakan tidak mengetahui, kuat dugaan BUMDes Hanna dikelola dengan tidak Profesional  dan diduga ada penyelewengan dana. 

Reporter : SS/OT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel