Cemarkan Nama Baik Pemilik Media, Pengusaha Pasar Malam Dilaporkan ke Polisi


DikoNews7 -

Salah seorang pengusaha dan Pimpinan Umum Media RADARINDO.co.id Group KORAN RADAR, Chandra Lingga menyayangkan pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Oknum Ketua OKP di Medan Johor Bantai Pelaku UMKM”.

Statemen IP alias Alex seorang pengusaha pasar malam di kota Medan, juga mengunggah di media sosial (youtube) yang memojokkan dirinya dengan mencemarkan nama baiknya.

Hal itu disampaikan kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (11/2/2023), Chandra Lingga mengungkapkan, apa yang disebutkan Alex dalam pemberitaan di media online dan medsos tersebut tidak sesuai fakta.

Chandra menyebut bahwa masalah dirinya dan Alex adalah masalah bisnis yang tidak sesuai kesepakatan, yakni tentang sewa tempat usaha Raja Kupi yang disewa Alex milik Chandra Lingga di Jln Karya Wisata Medan.

“Menurut hemat kami pemberitaan yang dijelaskan saudara Alex sudah mencemarkan nama baik saya, disitu disebutkan kalau saudara Alex itu adalah pengusaha Raja Kupi tetapi sebenarnya saudara Alex tersebut adalah penyewa tempat usaha saya itu,” tegasnya..

Selama dua bulan saudara Alex tidak membayar sepenuhnya uang sewa selama dua bulan, wifi juga tidak dibayarnya listrik tidak dibayarnya. Termasuk gaji jaga malam tidak dibayar dan terjadi pengerusakan-pengerusakan barang-barang kita yang ada disitu yang tidak ada pemberitahuan sama kita pemilik.

“Dia itu (Alex-red) menyewa tempat tempat saya, dan barang-barang kita di situ dirusaki dibongkari tanpa ada konfirmasi sama kita sebagai pemilik,” ujar Chandra Lingga.

Karena terjadi hal yang tidak sesuai kesepakatan dan Chandra Lingga melihat ada pengerusakan barang miliknya di Raja Kupi, tanpa konfirmasi terhadap dirinya, kemudian sebelum tanggal (6/2/2023) Chandra Lingga mengundang Alex untuk datang ke Raja Kupi untuk menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi.

“Pada tanggal (6/2/2023) di unggahan video itu disebutkan, saya yang menelpon dia (Alex) padahal dia yang menelepon saya, memaki-maki saya agar saya terpancing emosi, dan di video tersebut katanya dia (Alex) ada dibantai katanya, dan yang membantai ada 80 orang, sementara sebenarnya tidak ada pembantaian di situ. Ada CCTV di situ dan sudah saya serahkan ke Polsek Deli Tua,” jelasnya.

Kalau ada massa yang datang itu menurut Chandra karena ada ribut-ribut,suara keras dengan nada tinggi, pertengkaran di Raja Kupi bukan karena massa yang melakukan pembantaian.

“Jadi bukan seperti yang diunggahnya di video itu ada massa 80 OKP melakukan pembantaian. Jadi yang diunggahnya di video itu sudah mencemarkan nama baik saya, semua yang diunggahnya itu tidak benar seperti apa yang terjadi di lapangan. Kalau dibantai pastilah kondisinya sudah berbeda,” ungkap Chandra Lingga.

Oleh karena itu, Chandra Lingga juga telah melaporkan pengerusakan barang- barang di Raja Kupi ke Polrestabes Medan pada tanggal 7/3/2023 dengan No. STTLP/B/440/11/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA

Ditempat yang sama, Ratno SH, MM sebagai Pemimpin Redaksi KORAN RADAR GROUP juga menyayangkan pemberitaan miring secara sepihak tanpa konfirmasi terhadap Chandra Lingga yang juga sebagai insan pers yakni Pimpinan Umum RADARINDO.co.id.

“Apa yang terjadi dalam hal ini adalah masalah bisnis. Apa yang di ungkapan saudara Alex di video itu tidak benar. Alex adalah menyewa tempat Raja Kupi milik Chandra Lingga telah memutarbalikan fakta dan fitnah. Karena tidak pernah mengatasnamakan OKP, beliau itu owner KORAN RADAR GROUP,” ujar Retno SH MM.

Sementara itu, Hans Silalahi SH MH sebagai kuasa hukum Chandra Lingga dengan tegas mengatakan akan melaporkan kasus UU ITE pencemaran nama ke Polrestabes Medan dan mendesak penyidik untuk memeriksa Alex karena telah melakukan pencemaran nama baik klien saya.

“Kita akan mendesak polisi untuk segera memeriksa saudara Alex seorang pengusaha pasar malam terbesar di Medan karena telah mencemarkan nama baik Chandra Lingga dengan membawa-bawa nama OKP dan mengatakan membantai. Padahal tidak seperti yang sebenarnya,” tutupnya.

(Sumber : Forum Keadilan)

 

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel