KPK Bakal Panggil Kembali Dito Mahendra, Usut Pencucian Uang Nurhadi


DikoNews7 -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali memanggil Mahendra Dito S alias Dito Mahendra untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, meski Dito Mahendra sudah diperiksa tim penyidik bukan berarti keterangan lanjutannya sudah tak dibutuhkan lagi dalam mengusut kasus Nurhadi.

"Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu (dipanggil kembali), ketika selesai diperiksa, dilakukan analisis, keterangannya masih dibutuhkan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023)

Namun Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik bakal kembali memanggil Dito Mahendra. Ali berharap Dito akan kooperatif saat menerima surat udangan pemeriksaan dari penyidik.

"Kita sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito, kalau ada pasti kami sampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengusut pihak yang bekerja sama dengan mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan salah satunya dilakukan saat memeriksa pengusaha Mahendra Dito S aliad Dito Mahendra.

Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.

"Apakah kemudian tersangka Nurhadi ada kerja sama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu, sendirian atau bersama pihak lain. Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi-saksi lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

Ali menyebut, tim penyidik meyakini Dito Mahendra mengetahui perbuatan pidana Nurhadi. Namun Ali tak bersedia membeberkan apa yang diketahui Dito dalam perkara ini.

"Mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan aliran uang yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus Nurhadi," kata Ali.

Diberitakan, Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dicecar soal pembelian mobil mewah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain soal mobil mewah, Dito juga diselisik soal aliran uang.

"Mahendra Dito S (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD (Nurhadil yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Ali enggan merinci barang bernilai ekonomis yang dibeli Nurhadi dari hasil korupsi. Namun Ali menyebut salah satunya yakni mobil mewah.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," kata Ali.

Dito Mahendra sendiri memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPP) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra yang mengenakan kemeja putih bermasker hitam itu tak bersedia memberikan keterangan apapun. Dia yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 14.13 WIB ini memilih langsung meninggalkan awak media.

Pemeriksaan Dito kali ini merupakan panggilan keempat terhadap dirinya. Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, (16/4/2022).

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi. (Liputan6)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel