Bupati Deli Serdang Diminta Tindak Tegas Oknum PNS Diduga Terlibat Jaringan Mafia Tanah

Foto : Tanah ibu Merawati di Dusun II Desa Helvetia.

DikoNews7 -

Bupati H Ashari Tambunan diminta menindak tegas oknum PNS nakal yang diduga terlibat jaringan mafia tanah. Okunm tersebut menjabat sebagai Sekretaris Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan  Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu 11/03/2023.

Ulah nakal Sekretaris Desa Helvetia Komarudin yang ceroboh menandatangani surat penguasaan fisik yang di minta seorang warga bernama Rakio, mengakibatkan hilangnya sekitar 900 Meter tanah seorang janda lansia 69 tahun bernama Merawati warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia.

Padahal, sebelumnya Komarudin juga sebagai saksi dan menandatangani surat keterangan tanah dengan nomor 592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari tahun 2006 yang dikeluarkan Kepala Desa Helvetia, yang menyatakan tanah tersebut milik Merawati.

Ketika di konfirmasi media beberapa waktu lalu, Komarudin mengakui ada kesalahan dan tidak teliti dalam menandatangani surat penguasaan fisik yang berakibat hilangnya tanah ibu Merawati tersebut. 

Padahal saat itu Kepala Desa Helvetia Agus Sailin masih menjabat. Diduga Komarudin  menyalahi wewenangnya sebagai Sekdes mengangkangi Kepala Desa Helvetia.

Foto : Surat penguasaan fisik yang bertanggal dan tidak bertanggal yang di tandatangani Sekdes Helvetia Komarudin.

Saat di wawancara media, Komarudin pun berjanji akan mencari solusi terkait masalah tersebut. Namun sayang, ucapan itu hanya isapan jempol belaka. Kelakuan Komarudin ini membuat kerugian dan meresahkan warga khususnya keluarga besar ibu Merawati yang sudah terampas tanahnya.

Ibu Merawati kepada media membeberkan jika tanah tersebut di peroleh melalui perjuangan yang panjang dan melalui proses pengadilan. Berikut dokumen-dokumen terkait tanah milik ibu Merawati berdasarkan : 

1. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

3. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

4. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

5. Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

6. Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

7. Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

8. Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

9. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

10. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

11., Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

12. Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.

Berdasarkan hal itu, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak termasuk dalam areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dulu disebut dengan PT Perkebunan IX.

Reporter : Tim

 

 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel