Kronologi Penangkapan Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba, Nitip Beli Sabu ke Sopir


DikoNews7 -

Ammar Zoni harus kembali berurusan dengan polisi. Suami Irish Bella tersebut ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, karena dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologis penangkapan Ammar. Sang pesinetron itu ditangkap di kediamannya, Kawasan Sentul, Jawa Barat, pada 8 Maret 2023.

"Rabu jam 11 terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan sopir atau M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Lalu AZ mentransfer lewat M-Banking Rp 1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam giat rilis, Jumat (10/3/2023).

"M mengajak RH naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka bertemu tersangka Bang. Lalu menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," sambungnya.

Menurut penjelasan Ade Ary, tersangka RH juga membeli barang haram tersebut. Keduanya juga sempat menggunakan sabu yang dibelinya di lokasi tersebut.

Rekan Ammar Zoni Ditangkap di Depan Pintu Timur Ragunan

"Dalam perjalanan pulang, Satres Narkoba Jakarta Selatan berhasil mengamankan jam 19.30, di depan pintu timur Ragunan. Dari kedua tersangka diamankan 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," katanya.

Mengaku Sabu adalah Titipan Ammar Zoni, Sudah Beli 3 Kali Sepanjang 2023

Saat dikonfirmasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan dari Ammar Zoni. Dari situ polisi melakukan pengembangan dan menangkap di rumah yang bersangkutan.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Barat. Tersangka M dan lainnya mengaku bahwa ini pembelian ketiga dalam periode Januari-Maret 2023," kata Ade Ary lagi.

Tiga Tersangka Jalani Tes Urine, Hasilnya Positif

Ary mengatakan, ketiga tersangka telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif sabu. Atas perbuatannya itu, ketiganya disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tetang narkotika.

"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika," pungkas Kombes Ade Ary. 
 
Sumber : Liputan6

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel