Kementerian ATR/BPN Sebut Tangani 305 Kasus Mafia Tanah
Sabtu, 25 Maret 2023
DikoNews7 -
Kabar terkait ratusan kasus diduga target operasi mafia tanah terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2020. Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, sebanyak 145 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dari 305
kasus target operasi mafia tanah itu, sebanyak 145 kasus sudah selesai
perkaranya. Atau sudah P21 (penyidikan selesai di Kepolisian-red),
sekarang di Kejaksaan," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Palangka
Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/03/2023).
Dikabarkan bahwa Hadi
mengatakan, hal itu menjadi bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam
memberantas kasus mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat,
kata Hadi.
Kementerian
ATR/BPN, kata dia, juga terus memperkuat sinergi empat pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah (Pemda), aparat
penegak hukum, dan badan peradilan.
"Karena
kita tahu semua, dengan sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam
memberantas mafia tanah. Karena mafia tanah ada di mana-mana," ujar
Hadi.
Dia
juga menyatakan, tidak akan ada ampun bagi mereka yang terlibat dalam
kasus mafia tanah.
"Tidak akan ada ampun bagi mereka dan segera digebuk
atau dilakukan penindakan," kata mantan Panglima TNI ini.
Sehingga,
kata dia, jangan main-main dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah.
Dia mengatakan Satgas Mafia Tanah akan terus mengejar para oknum atau
para mafia tanah yang berani melancarkan aksinya.
"Untuk
itu, mari bersama-sama kita perangi mafia tanah. Kita tutup ruang mafia
tanah dengan memelihara tanda batas, memanfaatkan tanah sesuai
peruntukannya," kata Hadi.
"Sehingga, melalui
partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu
memberantas mafia tanah. Sampai ke akar-akarnya," ucap Hadi dilansir dari RRI.co.id.