Lurah dan Pegawai BPN Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah


DikoNews7 -

Seorang Lurah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AM beserta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial M ditetapkan tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.

Selain AM dan M, Kejaksaan Negeri Palembang juga menetapkan T seorang wiraswasta yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka telah menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah seluas 11.648 meter di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, palembang.

Namun, setelah dilakukan penelusuran tanah itu ternyata milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah diterbitkan Surat Hak Pakai (SHP) pada tahun 2004 dengan nomor 01/Tahun 2004.

Bahkan, tanah itu telah didaftarkan sebagai aset dalam kartu inventaris barang milik Pemda.

"Saat dilakukan pemeriksaan aset, diatas tanah inventaris tersebut muncul SHM atas nama perorangan. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait penerbitan SHM, hasilnya ternyata ketiga orang tersangka ini telah bersekongkol", ujarnya.

"Kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 orang saksi, hasilnya mengarah kepada ketiga tersangka yang kami tetapkan. Saat ini ketiganya sudah ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari kedepan", ujarnya.

Perbuatan pencaplokan tanah milik aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah didlam UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sekarang kami masih melakukan perkembangan lebih lanjut untuk menyelidiki dugaan para pelaku lain", jelasnya dilansir dari Kompas.com.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel