Menkopolhukam Mahfud MD Janji Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah
DikoNews7 -
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud 
MD berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, salah satunya dengan
 membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian
 (K/L), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mafia-mafia
 juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk
 tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan 
prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak 
lanjuti," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
Ia
 juga menjamin Pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas 
menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.
"Kami
 sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di 
tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan 
tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah 
inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya," jelasnya.
Pemerintah
 telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah 
masyarakat dan juga tanah negara, kata Mahfud. Bahkan dalam beberapa 
kasus, tambahnya, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan 
kepemilikan tanah di pengadilan.
"Orang nggak pernah menjual 
tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh
 menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang 
banyak (terjadi)," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga 
memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut 
kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas 
hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus 
diselesaikan.
"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas 
menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan 
hukum jika Pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi 
tanah," imbuhnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan 
penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap 
setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan 
Agung.
Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di 
Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan 
pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi 
(Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset 
milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Menteri Agraria
 dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil 
sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau 
mafia tanah yang telah diselesaikan.
Dari 63 kasus mafia tanah di
 2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah 
adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan 
pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan.
