Ngaku Dibegal, Driver Ojol di Medan Jadi Tersangka Karena Buat Laporan Palsu


DikoNews7 -

Gara-gara membuat laporan palsu, seorang Driver Ojek Online berinsial RA (18) warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa harus berurusan dengan hukum dan mendekam dalam sel tahanan Polsek Deli Tua. 

Kepada petugas Kepolisian, RA mengaku menjadi korban begal diseputaran SMA 1 Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (08/03/2023) sore.

Selanjutnya, laporan RA tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan turun ke lokasi dan melakukan pengecekan TKP. Ternyata, apa dilaporkan RA tidak benar.

"Jadi, tersangka ini mengaku sengaja membuat keterangan palsu tersebut ke Polsek Delitua. Tujuannya adalah untuk menghindari bayaran ke leasing," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma kepada awak media, Kamis (9/3).

Bahkan, untuk meyakinkan pihak kepolisian bahwa telah menjadi korban begal perampasan sepeda motor, tersangka RA merekayasa cerita disertai dengan baju yang dikenakannya berlumuran darah.

"Tersangka mengaku dirinya dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah. Ternyata, itu adalah gincu atau pewarna baju," jelas Dedy.

Dedy menyebutkan pihaknya mencurigai apa yang disampaikan RA tidak benar. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap RA dan mengakui bahwa laporan yang disampaikannya tidak benar. 

Tujuan RA nekat membuat keterangan palsu adalah agar sepeda motornya yang masih kredit tidak diminta bayar cicilan bulanan oleh pihak leasing.

"Setelah kita interogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tapi gincu," ucap Dedy.

Akibat perbuatannya, RA bersama barang bukti sepeda motornya diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses lanjut.

"Tersangka RA ini, kita kenakan pasal Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan," tandas Dedy. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel