Tak Hanya Melantik ASN Meninggal Dunia, Edy Rahmayadi Juga Lantik ASN yang Terjerat OTT Polda Sumut


DikoNews7 -

Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi melantik 911 pejabat eselon III dan IV masih menuai masalah, setelah ditemukan faktar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diikut dilantik, adalah pejabat yang pernah dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.

Pejabat yang diketahui bernama Yafizham Parinduri dan dilantik menjadi Kepala Subbidang Bina Keuangan II Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumut terjaring OTT Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Pada saat diamankan oleh petugas kepolisian dari Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Yafizham Parinduri menjabat sebagai Camat Babalan.

Yafizham diamankan bersama Sekcam dan Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, pada 29 Januari 2020, lalu. 

Dia di OTT Polda Sumut, setelah diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan menerbitkan surat rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2020 lalu. 

Masuknya, nama Yafizham, yang dilantik bersama ratusan ASN oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, pada Selasa lalu, menambah sederet permasalahan baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin, mengatakan, nama Yafizham masuk ke daftar yang dilantik berdasarkan usulan dari BKAD Sumut dan merupakan ASN pindahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, beberapa waktu lalu.

"Dalam berkas pindahnya, ada keterangan dari Pemkab Langkat, bahwa dia (Yafizham) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik sedang maupun berat dan tidak dalam menjalani proses hukum," sebut Safruddin saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Atas hal ini, Safruddin mengungkapkan bahwa nama Yafizham masuk dalam revisi, yang akan digantikan dan diperbarui Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.

"Itu termasuk yang kita revisi, dia eselon IV Kasubbid di BKAD Sumut," tutur Safruddin.

Sebelum kasus Yafizham mencuat, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga disorot karena melantik 'mayat' atau ASN sudah meninggal dunia, yakni Edison Hutasoit dilantik dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Air dan Cipta Karya UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tarutung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut. Edison diketahui sudah meninggal dunia sejak April 2021 lalu.

Kemudian, Jenner, ASN meninggal dilantik dengan jabatan Kepala Seksi Pengujian dan Distribusi UPTD Ternak Unggas dan Sapi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut yang meninggal pada Januari 2023 lalu. (*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel