Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Tiga ASN di Kejaksaan Negeri Ditahan


DikoNews7 -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa 14 Maret 2023 sore.

Para ASN yang ditahan tersebut yaitu  LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP), serta SR (Operator SIMAK BMN). Mereka ditahan oleh penyidik Kejati Lampung.

Tampak Selasa sore, ketiga tersangka mengenakan rompi warna merah muda keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung.

Mereka kemudian dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung. Para tersangka tersebut enggan memberi komrntar. Raut wajah mereka memperlihatkan kesedihan.

Penahanan ini dilakukan pasca ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

Hutamrin selaku Aspidsus Kejati Lampung mengatakan, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Kejati, tegas Hutamrin, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Kami pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin kepada wartawan.

Ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan remunerasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Hutamrin meminta dukungan dari masyarakat Lampung. “Agar kami dapat tetap menjalankan tugas kami sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Hutamrin menerangkan, pertimbangan penahanan ini dilakukan oleh penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya.

“Landasan aturan untuk melakukan penahanan antara lain adalah perkara dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat ditahan, kemudian pertimbangan jaksa penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya,” terangnya.

Diketahui, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni menarik tukin pegawai yang sudah di-mark up. 

Kemudian, modus kedua yang dilakukan yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.

“Mereka mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak Maret 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap dilakukan di bank BNI sehingga doubel klaim,” kata Hutamrin.

Hermanto, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mengapresiasi ketegasan Kejati yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, walau ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ia mengatakan semoga hal ini dapat diikuti oleh lembaga penegakan hukum lainnya diseluruh Indonesia. Hukum harus ditegakkan dengan adil.

Seluruh pihak harus tegas dan serius dalam penegakan hukum terlebih dalam tindakan dan upaya pemeberantasan Korupsi, tukas Hermanto dilansir dari Radar Lampung.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel