6 Bidang Tanah Beralih Kepemilikan Tanpa Diketahui Ahli Waris, Warga Sleman Gugat BPN


DikoNews7 -

Seorang ahli waris tanah yang terkena proyek jalan tol Jogja-Solo menggunggat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. 

Menyusul adanya perubahan kepemilikan tanah tanpa sepengatahuan ahli warisnya. Gugatan ini dilayangkan Nuring Andreas Rotary, warga Pelemsari, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Kalasan. 

Dia merupakan satu-satunya ahli waris dari almarhum Santosa Umbara. Setidaknya ada enam bidang tanah yang telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan Nuring. 

Kuasa Hukum Nuring, Aloevie RM mengatakan, pihaknya menggunggat kepala Kantor BPN Sleman terkait perubahan kepemilikan tanah milik kliennya. 

Enam bidang tanah tesebut lokasinya berbeda satu sama lain. Dan luasnya juga beda-beda, ujar dia, Rabu (12/04/2023). 

Sebagai satu-satunya ahli waris, kliennya keberatan dengan perubahan kepemilikan tanah tersebut. Sebelumnya mereka sudah mengajukan upaya administratif dengan mengajukan keberatan. 

Namun Kantor Pertanahan tidak merespons secara baik, sehingga melakukan banding administrasi dan tetap masih tidak direspons secara baik.

Akhirnya hari inilah kami melakukan persidangan perkara di PTUN terhadap objek sengketanya enam SHM tersebut, kata dia.

Sertifikat baru yang dikeluarkan oleh BPN dirasa cacat hukum. BPN harus mengembalikan kepemilikan atas nama Santosa Umbaran.

Beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah bersurat ke BPN untuk mendapatkan informasi tentang surat keterangan pendaftaran tanah. 

Secara kebetulan, dua dari enam bidang tanah ini terkena proyek jalan tol. Kedua bidang tanah tersebut mendapat ganti untung senilai Rp4,2 miliar yang akan dibayarkan pada 6 April lalu.

"Karena kami mengajukan keberatan dan dipendinglah realisasi pencairan tol,” ujarnya. 

Keenam bidang tanah tersebut beralih kepemilikan kepada tiga orang. Hanya saja Aloevie tidak mengetahui hubungan dengan kliennya. 

Analisis hukum BPN Sleman, Khairani Afifah mengatakan, jika masyarakat keberatan atas produk yang dikeluarkan pemerintah bisa mengajukan gugatan ke PTUN. 

“Itu hak mereka", ujarnya.

Jika dalam kasus ini, penggugat menilai ada yang cacat hukum maka harus ada pembuktian di pengadilan. BPN mengeluarkan produk berdasarkan peraturan. 

Nanti bisa dibuktikan apakah produk sertifikat tersebut sudah sesuai peraturan atau tidak. Kalau syarat-syaratnya lengkap maka kami menerbitkan sertifikat tersebut, ujarnya dikutip dari Buddyku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel