Dikonfirmasi Wartawan, Oknum Kades Indrayaman, "Itu Bukan Urusan Kau“


DikoNews7 -

Sikap arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Indrayaman, kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara terhadap wartawan / jurnalis saat dikonfirmasi tidak mencerminkan selaku Pemerintah Desa.

Hal itu dikatakan Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) kabupaten Batu Bara, sangat menyesalkan dan mengecam ucapan kades tersebut, saat dikonfirmasi awak media dengan nada ketus mengatakan itu bukan urusan kau, alat berat itu milik Pemkab Batu Bara, Minggu (30/04/2023).

Masih dalam telepon selulernya, kades juga dengan nada tinggi menyebutkan, saya sudah mengkondisikan seseorang untuk kegiatan pekerjaan tersebut.

Sekjen PJID kabupaten Batu Bara, Amin mengatakan, prilaku kasar oknum kades Indrayaman cenderung melecehkan adalah sikap yang sama sekali tidak pantas di ucapkan seorang kades kepada awak media

“Siapa pun awak media tersebut, ketika sedang atau meminta informasi saling menghormati profesi adalah sikap yang harus di junjung tinggi,“ cetusnya.

Saya berharap kejadian seperti yang terjadi kepada M. Hamdani tidak terulang kembali kepada rekan-rekan wartawan lain yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana yang telah di amanahkan oleh undang-undang.

“Yang harus dipahami oleh oknum kades Indrayaman khususnya dan seluruh kades se-kabupaten Batu Bara. Karena kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, “ ujar Amin.

Tugas wartawan / jurnalis untuk mencari, mengumpulkan informasi dan disusun menjadi berita, itu sudah diatur dalam Undang-Undang pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tutur Amin.

Dan perlu diingat, orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta, jelasnya.

“Berkenaan alat berat milik Pemkab Batu Bara yang mengerjakan pengerukan di Desa Indrayaman tersebut, dengan sikap arogansi kades dan bungkamnya Kadis PUTR Batu Bara saat dikonfirmasi tentulah semakin menguatkan dugaan publik aroma busuk kongkalingkong dalam mengakali anggaran baik itu Dana Desa (DD) maupun APBD mulai terlihat,“ ungkap Amin.

Ditegaskan Amin, kalau benar kenapa harus takut, masyarakat Batu Bara butuh informasi yang benar, tentunya prilaku tertutup alias bungkam para oknum pengguna anggaran di kabupaten Batu Bara sama sekali tidak berbanding lurus dengan perolehan WTP selama ini.

“Dan sudah saatnya Bupati Batu Bara lebih peka dan lebih cermat lagi, siapa yang layak dan pantas untuk menduduki jabatan publik di kabupaten Batu Bara ini, “ tandas Amin.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel