Nelayan Tradisional Resah, Pukat Harimau Kuasai Perairan Kuala Brandan


DikoNews7 -

Sudah jelas penggunaan pukat Trawl (pukat Hela) atau yang lebih dikenal luas oleh masyarakat Indonesia dengan sebutan pukat harimau atau pukat katrol dilarang karena dianggap merusak ekosistem laut dan terumbu karang, namun keberadaan pukat Trawl terus ada dan semakin marak.

Seperti yang terlihat di perairan Kuala Brandan, Selat Malaka Kabupaten Langkat, Sumut, dalam seminggu ini aktifitas pukat Harimau semakin marak hingga meresahkan nelayan tradisional Pangkalan Brandan dan sekitarnya.

Tidak tanggung-tanggung, sekali narik kapal pukat harimau berjalan dan beriringan hingga 4-6 kapal, dengan tonase besar menarik pukat di sekitar pesisir pantai Kuala Brandan. Tanpa ada rasa takut kapal pukat harimau bebas melakukan aktifitasnya baik siang maupun malam hari.

Andi (32) salah seorang nelayan P.Brandan mengatakan, kapal pukat katrol (pukat harimau) bisa ditemui sekitar 1 jam perjalanan laut dari P.Brandan, sekali narik bisa 2 sampai 6 kapal dengan jarak yang berdekatan.

"Sudah sering jaring nelayan kita hancur di langgar pukat katrol, mereka sesuka hati menarik pukat tanpa memikirkan kita dan jaring didepannya, semua main langgar, kita tidak berani mendekat karena kapal mereka besar dan para ABK nya tidak takut dengan kita," ucap Andi.

Senada Leman (47) seorang nelayan jaring tenggelam asal Sei Bilah mengungkapkan, selama bulan puasa ini mereka (kapal pukat harimau) terlihat bebas menarik pukat di laut Brandan hingga kita takut untuk melaut.

"Banyak kali kapal pukat katrol dilaut, bagaimana hasil tangkapan kita mau banyak kalau semua sudah dirusak dan ditangkap mereka, jangan-jangan kapal kitapun mereka langgar, kita harap kapal pukat katrol ini bisa ditertibkan," ucapnya.

Menurut nelayan, kapal pukat harimau berasal dari luar daerah dan ada dari Belawan, warga berharap pemerintah dan penegak hukum segera menerbitkan dan menangkap kapal pukat harimau yang beroperasi di perairan Kuala Brandan. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel