Cabuli Remaja Dibawah Umur, 2 Pria di Panai Hulu Diringkus Polisi


DikoNews7 -

Dua orang pria berinisial RH alias Rahmat (26) dan PM alias Lindung (22) warga Desa Teluk Sentosa, Kec. Panai Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) diringkus team reaksi cepat Satreskrim Polres Labuhanbatu, kedua pelaku diamankan lantaran terlibat dugaan kasus cabul terhadap seorang remaja putri yang merupakan tetangga pelaku.

Hal itu diungkapkan KBO Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Bambang Wahyudi Siagian, Jumat (5/5) saat giat konferensi pers pengungkapan kasus cabul di ruang reskrim polres setempat.

Dikatakan Bambang,  peristiwa pencabulan terhadap korban yakni RAM (13 tahun) tersebut terjadi pada 29 April 2023 sekira pukul 22.00 wib di area belakang rumah warga di lingkungan setempat yang berjarak sekira 50 meter dari rumah korban.

"Saat itu korban yang sedang berjalan pulang kerumahnya di berhentikan oleh pelaku berinisial RH, selanjutnya pelaku mengancam korban dan membawa korban kebelakang rumah tak jauh dari rumah korban," jelas Wahyudi memaparkan.

Sesampainya dibelakang rumah, lanjutnya, pelaku RH bersama rekannya yakni PM yang sebelumnya sudah menungyu dilokasi tersebut langsung melakukan perbuatan cabulnya secara bergantian dengan ancaman yang menyebabkan korban tak berani melawan.

Setelah peristiwa bejat itu terjadi, korban segera berlari untuk pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. 

"Saat itu ayah korban bersama warga setempat sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil kabur, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, team reaksi cepat reskrim polres Labuhanbatu langsung terjun ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku," papar Bambang menjelaskan.

"Para pelaku kita amankan selang beberapa jam setelah adanya laporan dari ibu kandung korban," tukasnya melanjutkan.

Saat ini kedua pelaku masih mendekam di RTP Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, para pelaku terancam perkara pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), subs 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel