Merawati Berharap Majelis Hakim PTUN Medan Berlaku Adil


DikoNews7 -

Ibu Merawati berharap Majelis Hakim PTUN Medan berlaku adil dalam memutuskan perkara gugatannya kepada BPN Deli Serdang untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02313 yang menimpa sebagian tanah miliknya, Jumat 26/5/2023.

“Seluruh ikhtiar sudah kami lakukan, dari sidang pertama hingga menjelang terakhir. Sisanya kami serahkan sepenuhnya saat ini kepada Hakim yang mulia untuk memutuskan,” ucap Ibu Merawati.

Janda Lansia 70 tahun ini berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil berdasarkan hasil kewenangannya sebagai Wakil Tuhan di pengadilan. 

“Harapan kami tidak muluk-muluk, agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bukan berdasarkan hal-hal lain. Bukan berdasarkan pengaruh maupun intervensi dari pihak manapun. Kewibawaan peradilan ini yang memang harus kita jaga bersama-sama,” sebut Ibu Merawati.

Pada persidangan di PTUN Medan yang digelar Kamis 25/5/2023, pihak Ibu Merawati menghadirkan 2 orang saksi yang salah satunya merupakan mantan Kepala Desa Helvetia periode 2016 - 2022. 

Dalam kesaksiannya, mantan Kades Helvetia Agus Sailin mengaku tidak pernah mengeluarkan surat penguasaan fisik meski sudah berulang kali diminta Rakio untuk keperluan pengurusan SHM di BPN Deli Serdang karena dirinya mengetahui jika tanah tersebut milik Ibu Merawati. 

Agus Sailin juga mengetahui jika sebelumnya Rakio melakukan intervensi kepada Ibu Merawati melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan tidak dikabulkan. Rakio juga pernah di somasi dan di peringatkan agar tidak membangun rumah diatas tanah Ibu Merawati.

Agus Sailin juga menegaskan jika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia hingga akhir masa jabatan dan tidak ada Plt Kepala Desa Helvetia karena dirinya tidak lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Helvetia.

Mantan Kepala Desa Helvetia ini juga membeberkan jika Komarudin yang menandatangani surat penguasaan fisik yang diminta Rakio tersebut adalah Sekretaris Desa Helvetia dan merupakan PNS. 

"Saya jadi heran, kenapa Komarudin berperan ganda. Padahal Komarudin sebenarnya sebagai saksi di Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Ibu Merawati yang dikeluarkan Pemerintah Desa Helvetia dan di Registrasi Camat Labuhan Deli pada masa itu", tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ibu Merawati warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga keras menjadi korban mafia tanah yang melibatkan oknum berseragam pemerintahan diwilayah tersebut. 

Merawati membeberkan jika tanah miliknya seluas 5600 Meter yang berada di Dusun II Desa Helvetia itu diduga sudah lama jadi incaran para mafia tanah. Merawati meminta kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN segera bertindak.

Merawati mempersoalkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tanggal 8 September 2022, dengan Surat Ukur Nomor 495/Helvetia/2022 tanggal 6 September 2022, luas 1.888 meter persegi yang semula atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono.

Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan upaya hukum dan menggugat Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke PTUN Medan, berdasarkan reg no. 5/G/2023/PTUN.MDN.

Ardianto Coorporate Law Office melakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya selaku penggugat, sehingga penggugat mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Senyatanya klien kami selaku penggugat tidak pernah mengalihkan, menjual dan  atau memindahtangankan kepada siapapun, baik kepada Rakio ataupun Budi Kartono maupun kepada orang lain,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law, Andi Ardianto belum lama ini. 

Andi menduga, Merawati menjadi korban mafia tanah. Sebab, para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terus menerus mencari celah untuk menyerobot tanah miliknya seluas bekisar 5600 meter persegi.

Celakanya, ternyata sertifikat hak milik atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono ini menyerobot tanah milik Merawati yang sudah ada Putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). 


Berikut ini riwayat tanah milik ibu Merawati berdasarkan : 

1. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

3. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

4. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

5. Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

6. Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

7. Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

8. Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

9. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

10. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

11. Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

12. Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.

Reporter : Tim

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel