Dalam Hitungan Jam, Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Penikaman


DikoNews7 -

Menindaklanjuti laporan adanya tindak pidana penganiayaan, Polsek Pangkalan Brandan Polres langsung bergerak cepat dengan memburu dan menangkap pelaku.

Adapun pelaku ZMM (22) warga Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, dirinya ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Sekoci. Selasa (12/07/2023) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra.SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T Sihotang.SH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap terkait tindak pidana penganiayaan sesuai dengan LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 12 Juli 2023 atas nama pelapor/korban Jefri Ginting (40) warga Tani Jaya, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dalam laporannya, korban pada Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 00.15 WIB,  menonton pertunjukan organ tunggal (keyboard) di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan.

Saat itu korban bersenggolan dan memijak kaki pelaku, merasa tidak senang pelaku menemui korban di area parkir hingga terjadi pertengkaran, saat itu teman pelaku bernama Angga ingin memukul korban namun berhasil ditahan.

Disaat bersamaan, pelaku langsung menyerang korban mengunakan senjata tajam jenis pisau, mengakibatkan korban mengalami luka sayat di telinga dan luka tusuk di tangan kiri.

"Pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumah teman, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, kita juga menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," terang Iptu Sihar M.T Sihotang.SH mewakili Kapolsek. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel